Banda Aceh (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh menyatakan sepanjang tahun 2022 telah membayar klaim program jaminan sosial senilai Rp160 miliar kepada penerima manfaat pada tahun tersebut.

“Pembayaran klaim ini merupakan salah satu wujud negara hadir di tengah masyarakat, terutama mereka yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala BPJAMSOSTEK Banda Aceh, Syarifah Wan Fatimah, Selasa.

Pernyataan itu disampaikan di sela-sela pertemuan tim penilai penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan (Paritrana Award) yang diinisiasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Ketenagakerjaan; dan BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menyebutkan selama tahun 2022 Kantor Cabang Banda Aceh telah membayarkan klaim kepada peserta sebanyak 11.185 kasus dengan nilai total Rp160,03 miliar terdiri dari pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yakni senilai Rp150,73 miliar dibayarkan kepada 10.896 peserta.

Baca juga: BPJAMSOSTEK serahkan santunan Rp671 juta di Banda Aceh

Baca juga: Semua sekolah di Aceh diharapkan dapat program perlindungan BPJS TK


Lalu, pembayaran klaim Jaminan Kematian sebesar Rp5,47 miliar, klaim Jaminan Kecelakaan Kerja dengan nominal Rp2,94 Milyar, dan klaim Jaminan Pensiun senilai Rp891 juta.

Menurut dia, tingginya jumlah pengajuan dan nominal pembayaran JHT tersebut merupakan hasil dari implementasi dan penyempurnaan proses klaim JHT secara digital melalui beragam kanal layanan, salah satunya melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Ia mengatakan dengan adanya kanal layanan klaim digital tersebut terbukti mempermudah pengajuan pencairan dana JHT yang merupakan hak peserta.

“Realisasi pembayaran klaim jaminan sosial ketenagakerjaan ini, juga menjadi modal bagi BPJAMSOSTEK untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan juga para pemangku kepentingan terhadap peran penting jaminan sosial ketenagakerjaan dalam mewujudkan kesejahteraan,” katanya.

Ia berharap seluruh pihak mulai dari tenaga kerja, pemberi kerja atau perusahaan, dan juga pemerintah sebagai regulator dapat saling bersinergi guna memastikan setiap masyarakat pekerja yang berhak akan perlindungan, didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Syarifah.

Ia menambahkan implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan satu fokus pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kemudian, Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung perluasan cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat.*

Baca juga: BPJAMSOSTEK susun skema perlindungan bagi penerima KUR di Aceh

Baca juga: BPJAMSOSTEK tekankan pentingnya jaminan sosial bagi pekerja di Aceh


Pewarta: M Ifdhal
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023