Depok (ANTARA) - Peneliti kebijakan publik Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP) Riko Noviantoro menilai gagasan menambah masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun menjadi potret kepala desa yang miskin gagasan.

“Jika pun hanya masa jabatan 2 tahun, selama punya kinerja dan bukti nyata. Maka kepala desa itu terpilih kembali kan untuk periode mendatang,” kata peneliti kebijakan publik IDP-LP, Riko Noviantoro di Depok, Rabu.

Baca juga: GMNI Probolinggo tolak perpanjangan masa jabatan kepala desa

Menurut Riko keberhasilan kepala desa dalam melaksanakan pembangunan di desa, tidak diukur dari masa jabatan. Tetapi diukur dari kepercayaan warga desa terhadap kerja-kerja nyata aparatur desa.

Dengan demikian, lanjut Riko menambah masa jabatan kades tidak lebih sebagai kepentingan politik pribadi. Apalagi tidak ada warga desa yang meminta jabatan kades diperpanjang. Semakin jelas desakan adalah murni hasrat politik pada kepala desa.

Tentu saja, Riko menyayangkan perilaku kepala desa yang merendahkan kepercayaan masyarakat desanya. Penambahan masa jabatan tidak menjamin kepala desa itu mampu menujukan kinerja yang baik. Bahkan malah memperburuk kondisi desa.

“Kita tidak bisa tutup mata, berapa kepala desa yang gagal. Malah tidak diharapkan rakyatnya. Jadi masa jabatan yang sudah diatur dalam UU No.6 Tahun 2014 sudah cukup tepat,” ujarnya.

Tidak itu saja, menurut Riko perubahan pasal dalam UU yang bersifat pokok perlu kajian mendalam. Tidak bisa hanya mendengarkan aspirasi kelompok. Apalagi aspirasi ini juga sepihak. Hanya kelompok kepala desa.

Lebih lanjut Riko berharap para kepala desa bisa fokus dengan program kerja. Tidak memikirkan masa jabatan.

Selagi memiliki kinerja baik dan bermanfaat bagi masyarakat, sudah pasti kepala desa itu mendapat kepercayaan untuk memimpin kembali.

Sebelumnya seluruh fraksi di DPR menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades). Keputusan untuk menyetujui revisi UU Desa itu diperoleh usai Baleg DPR beraudiensi dengan perwakilan kepala desa yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI.

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 39, diatur bahwa masa jabatan kades selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian, petahana kades dapat menjabat lagi paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Baca juga: DPR nilai perpanjangan masa jabatan kades ringankan anggaran pemilihan
Baca juga: Basarah dukung aspirasi kades Malang Raya soal revisi masa jabatan

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023