korban telah diikuti sebelumnya
Jakarta (ANTARA) - Ketua Rukun Tetangga (RT) 06 Lagoa Jayadin Jeky mengatakan warga di wilayahnya dibuat resah terkait peristiwa pelecehan seksual yakni begal payudara yang sudah  dua kali terjadi di wilayah Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Terkini, aksi nekat begal payudara menimpa korban perempuan terjadi di Jakarta Utara, tepatnya di Kawasan Mahoni, Gang 3 Blok A, Lagoa, Koja, Jakarta Utara, Selasa (17/1) malam.

"Kalau masalah resah ya pasti resah kejadian ramai," kata Jayadin di Jakarta Utara, Kamis.

Untuk kasus pelecehan seksual di Jalan Mahoni, Jayadin menduga korban telah diikuti sebelumnya. Karena berdasarkan rekaman kamera pengawas, pengendara motor itu sebelumnya sudah masuk dari ujung Jalan Mahoni hingga melewati CCTV.

Menurut Jayadin, korban D dan suaminya baru berencana untuk melaporkan kasus itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Utara setelah semua data-data perbuatan yang terekam kamera pengawas sudah diserahkan kepada korban.

Namun,  wajah pelaku tidak berhasil terekam kamera pengawas, meski saat melakukan perbuatan pelaku mengenakan jaket ojek daring dan mengendarai sepeda motor.

Kasus ini menjadi trending di media sosial, serta mendesak agar polisi segera menangkap pelaku.

Sebelumnya, peristiwa serupa pernah terekam di media sosial Instagram membuat polisi menangkap tersangka berinisial R, diduga sebagai pelaku 'begal payudara' yang terekam mengendarai sepeda motor matik berwarna merah di gang belakang Sekolah Strada, Jalan Kurnia Kampung Bulak dekat Koja Trade Mall pada Senin (9/1) sekitar pukul 20.14 WIB.

Namun kemudian R bebas setelah dari korban menginginkan kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan selanjutnya dibuatkan surat pernyataan dari kedua belah pihak.

Penyelesaian kasus di kepolisian menggunakan pendekatan seperti itu dikenal dengan sebutan keadilan restorasi (restorative justice).

Personel Kepolisian Sektor Koja merespons keresahan yang muncul usai kasus pelecehan seksual 'begal payudara' dengan menggunakan pendekatan keadilan restorasi (restorative justice).

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Koja Ajun Komisaris Polisi Yayan Heri Setiawan mengatakan penyelesaian kasus menggunakan pendekatan keadilan restorasi yang diterapkan di Koja bukan berarti pembiaran terhadap pelaku berkeliaran.

"Pelaku kami kembalikan kepada keluarganya, untuk sanksi terhadap pelaku tetap kami lakukan pemantauan," kata Yayan.

Menurut Yayan, langkah restorative justice diambil karena korban merasa kasus yang menimpanya itu sebagai aib. Sehingga ketika penyidik mempertemukan korban dengan tersangka, pihak korban setuju dengan pilihan untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.

"(Trauma karena kejadian pelecehan) sementara tidak. Karena kami pertemukan, korban mau dan dibuatkan kesepakatan tidak kembali melakukan perbuatannya," kata Yayan.
Baca juga: Polsek Koja bentuk Satgas Anti-Tawuran hingga tingkat RW saat Ramadhan
Baca juga: Polisi selidiki sampel nasi kotak diduga sebabkan warga Koja keracunan
Baca juga: Metode pembayaran di tempat jadi modus pencurian di Jakarta Utara

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023