Jakarta (ANTARA) - Metode pembayaran tunai langsung di tempat (Cash On Celivery/COD) menjadi modus dua tersangka berinisial DP dan IG untuk menggasak motor dan ponsel korbannya berinisial RM di kawasan Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara, pada Senin (19/7).

Kepala Kepolisian Sektor Koja Komisaris Polisi Abdul Rasyid mengatakan, kedua tersangka sudah ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Koja yang dipimpin Kepala Unit Reskrim Inspektur Satu Wahyudi pada Rabu (21/7).

"Tersangka DP menyanggupi membeli ponsel korban tetapi secara COD sehingga korban menyetujuinya. Namun setelah ketemu, DP dan rekannya IG ternyata sudah berencana mengambil barang barang milik korban di tempat kejadian perkara," ujar Rasyid di Markas Polsek Koja, Jakarta Utara, Jumat.

Tidak hanya menggasak satu unit ponsel yang ingin dijual korban, para tersangka juga menggasak satu unit sepeda motor dan ponsel lain yang dibawanya sebelum kemudian melarikan diri.

Korban tidak dapat berkutik saat barang-barangnya dibawa paksa oleh tersangka karena terancam akan disabet dengan sebilah celurit bergagang kayu dan ditodong menggunakan benda mirip pistol yang ternyata hanya korek api.

"Tersangka memang menyiapkan sebilah celurit dan korek yang menyerupai pistol saat korban dan para pelaku sudah bertemu," kata Rasyid.

Baca juga: Polsek Koja ungkap kasus penipuan dengan modus tukar motor dengan batu
Baca juga: Polsek Koja amankan puluhan pelajar asal Karawang dan Bekasi


Setelah para tersangka melarikan barang-barang milik RM, ia pun langsung melaporkan perkara tersebut ke Markas Polsek Koja.

Unit Reskrim Polsek Koja langsung menyelidiki laporan tersebut dan mencari para tersangka berdasarkan ciri-ciri pelaku yang disebutkan oleh korban.

Pada Rabu (21/7), Unit Reskrim Polsek Koja berhasil menemukan kedua tersangka berikut barang-barang milik korban yang sebagian sudah ada yang digadai.

Kedua tersangka pun ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolsek Koja untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, mereka mengaku sudah lebih dari lima kali melakukan perbuatan dengan modus tersebut.

Karena perbuatannya, polisi mengenakan pasal 365 ayat (1) ke-2e dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021