Pasangan usia sangat muda mempunyai emosi masih labil sehingga berujung kepada perceraian jika terjadi perselisihan dalam rumah tangga
Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Pengadilan Agama Kota Sukabumi menyebutkan meningkatnya kasus perceraian di Kota Sukabumi, Jawa Barat mayoritas disebabkan faktor ekonomi dan adanya perselingkuhan (orang ketiga) dalam rumah tangga.

"Faktor ekonomi dan perselingkuhan kerap menjadi pemicu perceraian, sehingga baik istri maupun suami memilih mendaftarkan perceraian ke pengadilan agama apabila dari kedua belah pihak tidak bisa lagi bermusyawarah di tingkat keluarga," kata Panitera Pengadilan Agama Kota Sukabumi Agus Wachyu Abikusna di Sukabumi pada Kamis, (19/1).

Menurut Agus, penanganan perceraian yang dilakukan Pengadilan Agama Kota Sukabumi diperuntukkan bagi warga yang beragama Islam, sementara untuk warga non-Muslim ditangani oleh pengadilan negeri.

Informasi yang dihimpun dari Pengadilan Agama Kota Sukabumi pada 2022 pihaknya menangani 1.065 perkara perceraian atau naik sekitar dua persen dari 2021 yakni sebanyak 1.029 perkara.  

Baca juga: Kala pandemi COVID-19, hampir 5 ribu pasutri Sukabumi bercerai
Baca juga: Kamenag sebut Kabupaten Sukabumi darurat keluarga sakinah Namun demikian, menurut dia, usulan cerai baik yang didaftarkan suami maupun istri di pengadilan agama tidak selamanya dikabulkan oleh hakim. Tetapi, dilakukan dahulu mediasi antara kedua belah pihak dan bermusyawarah hingga mufakat.

Akan tetapi jika pihak penggugat tetap mempertahankan tujuannya dan hubungan rumah tangga sulit dipertahankan maka pengadilan agama akan mengabulkan gugatan tersebut dengan berbagai pertimbangan.

Adapun untuk kasus yang diselesaikan melalui mediasi selama 2022 ada 207 perkara dan 31 perkara atau sekitar 15 persen diantaranya telah berhasil dicabut perkaranya.

"Mediasi tidak hanya untuk perkara perceraian tetapi juga untuk perkara lainnya seperti harta bersama dalam sengketa rumah tangga dan hak asuh anak yang diselesaikan dengan jalan musyawarah mufakat," tambahnya.

Agus mengatakan selain masalah ekonomi dan perselingkuhan masih tingginya angka kasus perceraian di Kota Sukabumi juga dikarenakan usia suami maupun istri yang masih sangat muda. "Pasangan usia sangat muda mempunyai emosi masih labil sehingga berujung kepada perceraian jika terjadi perselisihan dalam rumah tangga," katanya.

Baca juga: Banyak perceraian di Riau akibat ekonomi tidak stabil
Baca juga: BKKBN: 3,17 juta keluarga terdata alami konflik cerai hidup
Baca juga: Di Ponorogo Jatim kasus perceraian didominasi pasangan muda

 

 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2023