Makassar (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar menyalurkan zakat terikat tahap kedua senilai Rp1 miliar kepada warga prasejahtera di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.

Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas Kota Makassar H Jurlan Em Saho’as melalui keterangan tertulisnya diterima di Makassar, Senin, mengatakan penyaluran zakat terikat itu adalah amanah dari seorang muzakki atau pemberi zakat.

"Kenapa penyaluran di Kabupaten Soppeng karena ini amanah dari seorang muzakki atau pemberi zakat yang memilih di mana zakat itu akan dititipkan," ujarnya.

Jurlan mengatakan penyerahan zakat terikat ini merupakan tahap kedua setelah sebelumnya sudah diserahkan pada 6-11 Oktober 2022 di Kecamatan Lalabata, Soppeng.

Baca juga: Baznas Makassar serahkan bantuan untuk korban puting beliung

Dia menyebutkan zakat terikat pada tahap pertama itu disalurkan kepada 482 kaum dhuafa. Kemudian dilanjutkan penyerahan tahap kedua pada Senin (23/1) dengan total zakat sebesar Rp1 miliar.

"Hari ini kami menyalurkannya kepada warga prasejahtera yang telah terdata sebelumnya," kata dia.

Jurlan mengatakan zakat terikat untuk masyarakat prasejahtera di Soppeng itu disalurkan atas permintaan dari pemberi zakat.

"Zakat seperti ini dinamakan zakat terikat. Tentunya, pemberi zakat yang menentukan tempat. Salah satu tempat penyaluran adalah Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng," terangnya.

Baca juga: Baznas Sulsel kampanyekan gerakan literasi zakat dan wakaf

Ia menjelaskan penerima zakat wajib tertera dalam delapan asnaf atau golongan, seperti tersirat dalam Al Quran, surat At-Taubah ayat 60.

Kedelapan asnaf itu, yakni fakir atau mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

Kemudian miskin atau mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup. Amil atau mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

Selanjutnya muallaf atau mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah. Hamba sahaya atau budak yang ingin memerdekakan dirinya. Gharimin atau mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

Selain itu, fisabilillah atau mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad, dan sebagainya, dan Ibnu Sabil atau mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Baca juga: Baznas Makassar siap bagikan zakat mal senilai Rp800 juta

Ketua Baznas Kabupaten Soppeng Satturi mengemukakan Baznas bekerja untuk mengangkat ekonomi umat dan utamanya bersandar pada delapan asnaf tersebut.

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023