Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan para civil society organization melakukan legalisasi aset terhadap kawan-kawan suku Bajau yang memang sudah menempati sempadan bibir pantai dan mencari kehidupan di pesisir
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong legalisasi aset masyarakat Indonesia sebagai upaya negara hadir memberikan kepastian hukum, baik hak secara individu maupun hak masyarakat adat.

Wakil Menteri (Wamen) ATR/BPN Raja Juli Antoni mengatakan Kementerian ATR/BPN terus berupaya melakukan affirmative action sebagai upaya untuk merevitalisasi hak-hak dan kesetaraan suku-suku bangsa di Indonesia, salah satunya adalah suku Bajau.

"Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan para civil society organization melakukan legalisasi aset terhadap kawan-kawan suku Bajau yang memang sudah menempati sempadan bibir pantai dan mencari kehidupan di pesisir," ujar Raja melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis.

Bukti nyata dari hadirnya negara bagi Suku Bajau terlihat dari diserahkannya sertipikat tanah oleh Presiden Joko Widodo pada Juni 2022. Dengan demikian, diharapkan kesejahteraan masyarakat Suku Bajau dapat terus meningkat melalui pemanfaatan sertipikat sebagai akses permodalan ke perbankan.

"Kami sudah memberikan 525 sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada masyarakat suku Bajau," kata Raja.

Lebih lanjut, Raja mengatakan pihaknya akan terus melanjutkan langkah affirmative action dengan melakukan komunikasi terhadap Kementerian/Lembaga (K/L) yang berkaitan dengan hak dasar Suku Bajau.

"Beberapa halangan lainnya seperti ego sektoral antar K/L ini yang memang tidak mudah untuk dipecahkan," ujarnya.

Raja menegaskan komitmennya untuk terus mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat adat melalui koordinasi serta kolaborasi yang efektif dengan kementerian/lembaga terkait.

"Saya berkomitmen akan terus melakukan komunikasi intensif dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," kata Raja.

Baca juga: Pemerintah siap berkolaborasi untuk pemajuan hak masyarakat adat
Baca juga: APHA: Akar konflik adat disebabkan ketidakpastian batas hak ulayat
Baca juga: Wakil Ketua MPR: Perlu UU untuk jamin terpenuhi hak masyarakat adat

 

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023