Jakarta (ANTARA/JACX) - Kabar yang menyebut terdapat layanan digital penyimpanan dana dan mencatut Bank Indonesia (BI), beredar di Facebook sejak awal 2023.

Masyarakat disebut dapat memanfaatkan layanan digital itu dengan mandaftar dan memasukkan sejumlah uang sebagai syarat keanggotaan.

Selanjutnya, penyedia layanan bakal akan surat garansi keamanan saldo anggota. Dana itu pun diklaim dijamin oleh Bank Indonesia.

Layanan digital itu juga menggunakan nama Bank Indonesia yang disertai dengan tanda tangan serta cap lembaga dalam unggahan itu.

Lantas, benarkah BI sediakan layanan digital penyimpanan dana?
 
Tangkapan layar narasi hoaks yang menyatakan BI sediakan layanan digital penyimpanan dana (Facebook)


Penjelasan:
Bank Indonesia telah membantah narasi yang menghubungkan bank sentral tersebut dengan layanan digita penyimpanan dana itu.

"Bank Indonesia tidak pernah membuat perjanjian dengan platform bersangkutan," demikian isi penjelasan BI dalam unggahan Instagram pada 18 Januari 2023.

Sebagai bank sentral, BI tidak melakukan kegiatan menyimpan uang nasabah atau masyarakat layaknya bank umum.

Pejabat BI juga tidak pernah memberikan tanda tangan ataupun cap lembaga kepada pihak penyedia platform penyimpanan dana tersebut.

Klaim: BI sediakan layanan digital penyimpanan dana
Rating: Hoaks
 

Cek fakta: Hoaks! Bank tarik kartu ATM, semua transaksi beralih digital

Cek fakta: Hoaks! BI tawarkan investasi proyek IT kepada masyarakat

Cek fakta: Hoaks! BI kumpulkan dana untuk proyek jalan tol

Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2023