Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar optimistis penataan batas kawasan hutan di seluruh Indonesia bisa rampung hingga 100 persen pada tahun ini.

"Sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, pada November 2023 diproyeksikan sudah ada penyelesaian tata batas kawasan hutan yang konkrit dan komprehensif," ujarnya di Jakarta, Senin.

Baca juga: Sudah sepekan Alwi hilang di hutan Kekurak Badau batas RI-Malaysia

Kementerian LHK mengungkapkan luas kawasan hutan Indonesia mulai dari masa hutan register adalah seluas 147 juta hektare. Pada awal tahun 1980, luas hutan Indonesia dengan tata guna hutan kesepakatan mencapai 134 juta hektare.

Lalu, rencana tata ruang wilayah dan padu serasi hutan serta tata ruang sekitar tahun 2006 adalah seluas 125,7 juta hektare.

Undang-Undang Cipta Kerja menegaskan norma-norma untuk penyelesaian masalah-masalah penggunaan dan pemanfaatan hutan secara ilegal dan ditetapkan secara teknis dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021.

Baca juga: Menteri ATR minta Kementerian LHK lapor BPN bila pindahkan batas hutan

Siti menuturkan pengukuhan kawasan hutan merupakan rangkaian kegiatan penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan, dan penetapan kawasan Hutan. Kegiatan itu ditujukan untuk memberikan kepastian hukum atas status, letak, batas, dan luas kawasan hutan.

Pengukuhan kawasan hutan diawali dengan tahapan penunjukan kawasan hutan yang merupakan penetapan awal peruntukan suatu wilayah tertentu sebagai kawasan hutan.

Penunjukan itu dilandasi pada kesepakatan berbagai pihak dan instansi yang berkaitan dengan pemanfaatan dan penggunaan lahan yang dimulai sekitar tahun 1980-an dengan sebutan tata guna hutan kesepakatan.

Baca juga: Wamen ATR akan koordinasi dengani KLHK soal batas hutan adat

Setelah itu dilakukan penataan batas kawasan hutan dengan rincian kegiatan yang meliputi proyeksi batas, pemancangan patok batas, pengumuman hasil pemancangan batas yang diumumkan kepada masyarakat di sekitar batas kawasan selama 30 hari, inventarisasi, dan penyelesaian hak pihak ketiga, pemasangan pal serta tugu batas, pengukuran, dan pemetaan, serta pembuatan berita acara tata batas.

Selanjutnya, hasil penataan batas dipetakan dan dilakukan penetapan kawasan hutan melalui Keputusan Menteri. Pengumuman dan identifikasi hak pihak ketiga dalam pelaksanaan tata batas luar kawasan hutan dimaksudkan untuk memastikan batas hak pihak ketiga di sepanjang trayek batas kawasan hutan.

Saat ini kawasan hutan Indonesia seluas 125,79 juta hektare dengan panjang batas 373.828 kilometer yang terdiri dari 284.032 kilometer batas luar dan 89.796 kilometer batas fungsi kawasan hutan.

Baca juga: Tata batas kawasan hutan tak tuntas, sawit jadi sasaran kampanye hitam

Sampai Desember 2022, pemerintah telah dilakukan penataan batas kawasan hutan sepanjang 332.184 kilometer atau setara 88,88 persen yang terdiri dari penataan batas luar kawasan hutan 242.387 kilometer atau setara 65 persen dan penataan batas fungsi kawasan hutan sepanjang 89.796 kilometer atau setara 24 persen.

Adapun angka realisasi kawasan hutan mencapai 99,65 juta hektare yang terdiri dari 2.328 surat keputusan penetapan kawasan hutan hingga Desember 2022.

Selain itu, pemerintah juga telah mencapai penetapan kawasan hutan seluas 10 juta hektare yang terdiri dari 179 surat keputusan sebagai bentuk keseriusan penyelesaian percepatan pengukuhan kawasan hutan.

Baca juga: KLHK tegaskan tidak ada lagi asap lintas batas

Kementerian LHK mencatat ada lonjakan luas penetapan kawasan hutan dalam periode 10 tahun terakhir secara signifikan menjadi total sebesar 79,2 persen dari total luas kawasan hutan di Indonesia.

“Tersisa seluas 26,13 juta hektare yang akan ditetapkan pada tahun 2023,” kata Menteri Siti.

Baca juga: Menteri LKH: Tak ada lagi asap di lintas batas Indonesia

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa penyelesaian tata batas kawasan hutan ini merupakan sebuah perjalanan sangat panjang dan terus mendapatkan bimbingan serta arahan yang intens dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, hal ini menjadi salah satu fokus dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sektor sumber daya alam karena ada banyak permasalahan di lapangan terutama dari pihak-pihak avonturir dan oportunis yang mengambil persoalan tata batas sebagai alasan mereka melakukan kejahatan kehutanan seperti perambahan, pembalakan liar, dan penguasaan kawasan secara ilegal.

“Pekerjaan lapangan seperti ini hampir selalu tidak mudah, meskipun juga tidak selalu sulit. Kegiatan yang kita lakukan ini dengan penataan batas dan pemantapan kawasan hutan tidak lain ialah upaya melindungi segenap tumpah darah dan bangsa Indonesia,” tegas Menteri Siti.

Baca juga: BMKG deteksi 2.510 titik panas Karhutla di ASEAN
Baca juga: Pemerintah nyatakan tak ada asap yang melintas batas selama 2017-2018

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2023