Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) hari ini resmi meluncurkan sistem informasi dokumen lingkungan hidup Amdalnet yang bertujuan untuk melayani persetujuan lingkungan secara lebih cepat dan tepat dengan tetap menjaga lingkungan secara baik.

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan sistem Amdalnet mampu mengatasi kelemahan prosedur birokrasi di Indonesia mulai dari lamanya proses persetujuan lingkungan, biaya pengurusan dokumen lingkungan yang mahal, kualitas dokumen lingkungan yang belum sesuai harapan hingga jumlah permohonan persetujuan lingkungan yang meningkat pesat.

"Penggunaan Amndalnet sebagai alat pendukung dalam proses persetujuan lingkungan secara digital menjadikan proses persetujuan lingkungan lebih mudah lebih cepat, transparan, dan akuntabel," kata Siti dalam peluncuran sistem Amdalnet di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa.

"Amdalnet memberikan manfaat dalam mengatasi kelemahan prosedur birokrasi dan juga untuk kepentingan pengembangan ke depan, seperti untuk efisiensi transparansi pengembangan semacam big data pelaporan lingkungan yang akan bermanfaat bagi analisis daya dukung dan daya tampung menjadi semacam pengawasan yang melekat," imbuhnya.

Percepatan layanan persetujuan lingkungan melalui Amdalnet merupakan langkah strategis Kementerian LHK sebagai implikasi atas terbitnya Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Tata Lingkungan Kementerian LHK Ruandha Agung Sugardiman mengatakan pembangunan Amdalnet telah dilakukan sejak tahun 2007. Namun, upaya masif untuk menuju digitalisasi persetujuan lingkungan justru dimulai pada tahun 2021 lalu.

Menurutnya, tuntutan zaman yang cepat dan banyak pemrakarsa yang memasukkan dokumen-dokumen lingkungan kepada Kementerian LHK membuat sistem Amdalnet itu tercipta karena digitalisasi adalah cara yang paling tepat untuk menyelesaikan itu semua.

"Apalagi Presiden Jokowi dalam arahannya untuk selalu mengembangkan sistem pemerintahan berbasis elektronik, sehingga ini yang kami acu dan arahan Bapak Presiden untuk mempercepat proses persetujuan lingkungan," kata Ruandha.

Amdalnet dikelola secara daring dan bisa diintegrasikan dengan sistem informasi lainnya. Amdalnet merupakan salah satu sistem aplikasi Environmental Decision Support System (ENV-DSS) sebagai instrumen pelaksanaan untuk menunjang efektivitas dan efisiensi serta pengintegrasian secara menyeluruh terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Amdalnet dapat diakses pada tautan amdalnet.menlhk.go.id dan bisa digunakan oleh berbagai pihak, yaitu pemrakarsa (pelaku usaha atau pemerintah, penyusun dokumen lingkungan (lembaga penyedia jasa penyusun Amdal atau penyusun perorangan), penilai atau pemeriksa dokumen lingkungan (komisi penilai Amdal, pakar atau tenaga ahli, tim teknis, penanggung jawab pemeriksaan UKL-UPL), sektor terkait maupun publik.

Amdalnet sebagai aplikasi persetujuan lingkungan adalah subsistem informasi dari sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sehingga sistem informasi dokumen lingkungan hidup Amdalnet harus terintegrasi dengan Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Resiko OSS-RBA BKPM melalui Hub OSS Kementerian LHK.

Sejak 4 Agustus 2021, Amdalnet telah terintegrasi dengan OSS-RBA BKPM khusus untuk layanan penerbitan persetujuan lingkungan.

Integrasi persetujuan lingkungan melalui Amdalnet dengan OSS-RBA merupakan wujud reformasi birokrasi pemerintah dalam memberikan kemudahan investasi bagi para pelaku usaha dalam pengurusan perizinan berusaha dengan tetap mempertimbangkan prinsip kehati-hatian guna menjamin pemenuhan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terhadap kelestarian keanekaragaman hayati.

Hal tersebut selaras dengan instruksi presiden Nomor 1 tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan.

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Maswandi
Copyright © ANTARA 2023