Kami akan koordinasikan dengan DPRD DKI
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meninjau ulang pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait jalan berbayar elektronik (ERP) setelah mendapat penolakan salah satunya dari pengemudi ojek daring.

“Kami akan koordinasikan dengan DPRD DKI untuk raperdanya dikembalikan ke pemprov,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo ketika menemui pengemudi ojek daring yang berunjuk rasa menolak penerapan ERP di depan Balai Kota Jakarta, Rabu.

Nantinya, lanjut dia, Pemprov DKI akan melakukan kajian komprehensif terkait Rancangan Peraturan Daerah Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang di dalamnya mengatur ERP.

Syafrin menemui para pengunjuk rasa tersebut sekitar pukul 15.15 WIB didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Arifin.

Keduanya kemudian menaiki kendaraan yang dibawa oleh orator dan Syafrin kemudian berbicara kepada para pengunjuk rasa menggunakan pengeras suara.

“Angkutan online akan kami perjuangkan untuk tidak kena ERP. Jadi apa yang menjadi tuntutan, ini akan masuk ke dalam pembahasan kembali rancangan peraturannya,” imbuh Syafrin.

Saat ini, raperda tersebut sudah dalam pembahasan bersama DPRD DKI sehingga hak legislasi berada di tangan wakil rakyat di Kebon Sirih, Jakarta Pusat itu.

Meski begitu, mengingat ada penolakan dari kelompok masyarakat, maka Pemprov DKI akan meminta kepada DPRD DKI untuk dikembalikan agar dilakukan kajian lagi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo (tengah) berbicara kepada pengunjuk rasa dari pengemudi ojek daring yang menolak rencana penerapan jalan berbayar elektronik (ERP) di depan Balai Kota Jakarta, Rabu (8/2/2023). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna/aa.
Sebelumnya, ratusan pengemudi ojek daring melakukan unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta yang menuntut regulasi dan penerapan ERP itu dibatalkan.

Ada pun titik penolakan tersebut yakni dalam raperda tersebut ojek daring belum masuk pengecualian pengenaan ERP.

Dalam raperda itu diatur pengecualian yakni sepeda listrik, kendaraan bermotor umum pelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri kecuali selain berpelat hitam.

Kemudian, kendaraan korps diplomatik negara asing, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, dan pemadam kebakaran.
Baca juga: Pemprov DKI terima masukan publik soal jalan berbayar
Baca juga: Kementerian PUPR: Aplikasi MLFF bisa disatukan dengan aplikasi lain
Baca juga: DPRD: ERP bisa diterapkan jika layanan transportasi sudah maksimal


Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023