Sang kakak yang berusia 12 tahun mengalami luka serius di tubuhnya serta cedera pada bagian kepala dan wajah
Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) Nahar mengatakan korban anak berusia 10 tahun yang meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan ayah kandungnya, AN (37), di Kota Cimahi, Jawa Barat, sudah dimakamkan.

"Korban yang meninggal sudah dikebumikan," kata Nahar kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.

Sementara, kata dia, korban anak yang mengalami luka berat masih dirawat secara intensif di rumah sakit.

"Sang kakak yang berusia 12 tahun mengalami luka serius di tubuhnya serta cedera pada bagian kepala dan wajah," kata Nahar.

Baca juga: Kementerian PPPA dorong pemda sediakan layanan kasus kekerasan-TPPO

Ia mengatakan pelaku penganiayaan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

Nahar menuturkan Kementerian PPPA telah melakukan upaya perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan berupa penanganan cepat, termasuk pengobatan, pendampingan psikososial, yang dikoordinasikan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat, bantuan atau pemenuhan kebutuhan anak selama pemulihan, dan pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.

Sebelumnya pada Senin (6/2) AN menganiaya anak-anak kandungnya, AH (10) dan AMN (12) di rumah kontrakan mereka di Kota Cimahi, Jawa Barat, sehingga mengakibatkan korban luka-luka. Bahkan AH akhirnya meninggal dunia.

Perlakuan keji AN kepada anak-anak kandungnya diduga karena marah lantaran uang senilai Rp450 ribu miliknya diambil tanpa izin oleh anaknya.

Baca juga: Polisi: Ayah di Cimahi yang bunuh anak kandungnya diancam pidana mati
Baca juga: Polres Cimahi bekuk ayah kandung bunuh anak perempuannya karena uang


 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023