Jakarta (ANTARA News) - Tiga Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) meminta, agar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menangani perkara suap di Mahkamah Agung (MA), Kresna Menon, diganti. Permintaan tersebut disampaikan oleh tiga Hakim Ad Hoc Tipikor, I Made Hendra, Achmad Linoh, dan Dudu Duswara, dalam surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Cicut Soetiarso, Rabu. Tiga Hakim Ad Hoc Tipikor itu datang secara bersama-sama ke PN Jakarta Pusat, untuk menyerahkan surat tersebut kepada Cicut. "Yang jelas, kita sudah ikhtiar, sudah ada tindakan dan upaya kita untuk memecahkan masalah yang terjadi," kata I Made Hendra saat dihubungi ANTARA News. Ia mengatakan, sesuai aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Ketua Majelis Hakim yang menangani suatu perkara memang tidak boleh diganti begitu saja di tengah persidangan yang telah berjalan, kecuali karena ada hubungan keluarga dengan terdakwa atau meninggal dunia. Tetapi, I Made menambahkan, pergantian Majelis Hakim itu juga sudah menjadi kebiasaan, contohnya saat Ketua MA, Bagir Manan, mengganti Majelis Hakim perkara kasasi Probosutedjo dengan alasan pendapat hukum atau Adviesblaad Majelis Hakim yang lama disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kita harap permohonan pergantian Ketua Majelis Hakim itu sudah terjawab sebelum sidang selanjutnya, pada Rabu pekan depan," katanya. I Made Hendra mengatakan, Cicut berjanji untuk mempertimbangkan permohonan mereka. Cicut yang ditemui di PN Jakarta Pusat, mengemukakan bahwa tiga Hakim Ad Hoc itu datang menemuinya dan menyerahkan sepucuk surat. Namun, Cicut tidak mau menjelaskan isi surat tersebut. Ketika dikonfirmasi, apakah benar isinya permohonan untuk mengganti Kresna Menon, ia hanya menjawab sambil tersenyum, "Lho, kok tau darimana?" Cicut mengatakan, pihaknya akan segera mengumpulkan kembali lima Hakim Tipikor tersebut. "Kita akan panggil kembali mereka secepatnya, pokoknya sebelum sidang selanjutnya, pada Rabu pekan depan," ujarnya. Ia juga mengatakan, akan terlebih dahulu mendengarkan laporan dari Kresna Menon. Namun, Cicut mengatakan, akan meneruskan surat dari tiga Hakim Ad Hoc Tipikor itu kepada Pengadilan Tinggi (PT) dan MA. Juru bicara MA, Djoko Sarwoko, yang diminta tanggapannya soal permohonan pergantian Ketua Majelis Hakim itu mengatakan, belum bisa berkomentar karena hal itu masih urusan pengadilan di bawah MA. MA, menurut Djoko, akan menunggu laporan dari PT atau Ketua PN Jakarta Pusat tentang masalah tersebut. Pada persidangan Rabu, yang seharusnya beragendakan pemeriksaan terdakwa Harini Wijoso, Kresna Menon kembali memunda persidangan, karena tiga Hakim Ad Hoc tidak hadir. Majelis Hakim masih menemui jalan buntu dalam musyawarah untuk menentukan apakah Ketua MA, Bagir Manan, dapat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan atau tidak. Hanya Kresna Menon dan satu hakim karir, Setiyono, yang muncul di ruang sidang. Kresna sempat memanggil secara resmi tiga Hakim Ad Hoc itu untuk hadir di ruang sidang, namun ketiganya tidak juga muncul, sehingga akhirnya Kresna menunda sidang hingga Rabu pekan depan. Penundaan tersebut sudah yang ketiga kalinya dalam tiga pekan terakhir, sejak tiga Hakim Ad Hoc melakukan aksi pergi meninggalkan ruang sidang (walkout) pada 3 Mei 2006, karena Kresna Menon menolak permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Bagir Manan sebagai saksi dengan mengabaikan keinginan Hakim Ad Hoc Tipikor untuk terlebih dahulu bermusyawarah. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006