Jakarta (ANTARA) - Direktur PT Solitchmedia Synergy Ronald Abdi Nurhadi membantah perusahaannya terlibat perkara dugaan korupsi penyedia infrastruktur BTS 4G serta pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo setelah komisaris perusahaan itu Irwan Hermawan ditetapkan sebagai tersangka.

"Perusahaan tidak ada sangkut-pautnya dengan lelang tersebut, jadi tidak mungkin kami yang memenangkan proyeknya," kata Roland dalam keterangan tertulisnya yang dilayangkan kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, Irwan Hermawan bertindak dalam kapasitas secara pribadi dan tidak ada hubungannya dengan PT Solitechmedia Synergy.

"Kami bahkan tidak mengetahui kabar tentang adanya lelang tersebut dan perusahaan tidak pernah berpartisipasi di dalam proses lelang. Saudara Irwan Hermawan bertindak atas kapasitasnya sendiri dan itu di luar dari tanggung jawab kami," katanya.

Baca juga: Kejagung tetapkan tersangka kelima kasus BTS 4G Kominfo

Ronald menyayangkan praktik ilegal yang diduga dilakukan Irwan Hermawan yang menjabat sebagai komisaris di perusahaan tersebut. Hal itu telah membuat nama perusahaan ikut terseret dalam perkara tersebut.

Untuk itu, kata Ronald, PT Solitechmedia Synergy telah mengambil tindakan tegas atas situasi yang terjadi. Perusahaan melayangkan surat kepada Irwan Hermawan setelah adanya penetapan tersangka, perihal permintaan untuk segera mengakhiri jabatannya sebagai komisaris.

Baca juga: Tersangka korupsi BTS Kominfo bantah bikin kajian fiktif

Langkah tegas ini diambil karena praktik yang diduga dilakukan Irwan Hermawan telah menyimpang dari nilai-nilai perusahaan.

"Kami berharap fakta sesungguhnya tentang perusahaan dapat terdengar," kata Ronald.

Sebelumnya, Selasa (7/2), penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung menetapkan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy sebagai tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai 2022.

Baca juga: Kejagung menetapkan tiga tersangka BAKTI Kominfo
Baca juga: Kejagung tetapkan tersangka keempat korupsi proyek BTS Kominfo


Empat orang lainnya yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2023 adalah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, dan Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment.

Perkara ini juga menyeret nama Menteri Kominfo Johnny G. Plate yang rencananya diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 14 Februri 2023, setelah berhalangan memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (9/2).

"Menteri Komunikasi dan Informatika akan hadir sebagai saksi pada Selasa, 14 Februari 2023. Pemanggilan sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/2).

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023