Denpasar (ANTARA) -
Universitas Udayana, Bali menyatakan tengah menyiapkan layanan hukum bagi tiga pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali yang diduga terlibat korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri.
 
Juru Bicara Rektor Universitas Udayana Putu Ayu Asty Senja Pratiwi dalam keterangan resminya di Denpasar, Bali, Kamis, mengatakan bantuan hukum tersebut diberikan sebagai respon atas surat resmi penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bali yang diterima oleh pihak Universitas Udayana pada 14 Februari 2023.
 
Universitas Udayana menjamin bantuan hukum bagi tiga tersangka yakni IKB, IMY dan NPS selama proses peradilan bergulir di Kejaksaan Tinggi Bali.
 
"Berdasarkan pasal yang disangkakan, maka diduga ke-3 pejabat tersebut terlibat dalam kasus gratifikasi. Guna menghormati dan menjamin hak-hak dari ketiga pejabat tersebut, maka Universitas Udayana akan memfasilitasi bantuan pendampingan hukum selama proses hukum berjalan," kata Senja Pratiwi.
 
Senja Pratiwi dalam keterangan yang sama menilai pungutan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dalam konteks penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana merupakan tindakan yang sah berdasarkan atas hukum.
 
Universitas Udayana, kata dia, sangat berhati-hati dalam teknis penerimaan sampai dengan pengelolaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
 
Hal tersebut berlaku untuk semua hal yang menyangkut teknis penerimaan sampai dengan pengelolaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) senantiasa dikoordinasikan dengan pihak kementerian terkait.
 
Senja mengatakan pembayaran yang berasal dari Sumbangan Pengembangan Institusi seluruhnya masuk ke dalam keuangan negara dan tidak ada ke pribadi manapun.
 
Hal tersebut dapat dibuktikan melalui rekening koran dan Sistem Teknologi Informasi/ digital dengan aplikasi Sistem Akuntansi Keuangan (SIAKU).
 
"Hal ini yang juga menjadi salah satu contoh bentuk kehati- hatian dan transparansi dari Universitas Udayana dalam konteks pengelolaan keuangan negara," kata dia.
 
Senja juga menyentil soal pemberitaan media massa dan akun media sosial yang menurutnya bernuansa menjatuhkan citra Universitas Udayana.
 
"Sebagai lembaga pendidikan tinggi negeri yang memiliki hak untuk menjaga kepentingan hukum lembaganya, maka Universitas Udayana menghimbau agar pelaku pers dan/atau pengelola akun media sosial dapat membuat pemberitaan yang bersesuaian dengan kaidah-kaidah kode etik jurnalistik," kata juru bicara Rektor Universitas Udayana Bali tersebut.
 
Sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bali pada 8 Februari 2023 telah menetapkan tiga tersangka pejabat dalam lingkungan Rektorat Universitas Udayana Bali yakni IKB,IMY dan NPS.
 
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto mengatakan ketiganya terlibat dalam kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana dan patut diduga ikut berperan terjadinya pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa dalam pelaksanaan penerimaan Mahasiswa Baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana.
 
Penyidik pidana khusus Kejati Bali telah menetapkan ketiga tersangka dimana IKB dan IMY sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021 Universitas Udayana.
 
Sementara, NPS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023 Universitas Udayana.
 
Dari keterangan Luga Harlianto juga terungkap bahwa rata-rata pungutan dana SPI bagi mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri sejumlah Rp10 juta hingga totalnya mencapai Rp3,8 miliar. Adapun jumlah mahasiswa yang tercatat memberikan sumbangan SPI mencapai 320-an orang.
 
Jumlah tersebut menurut Luga, akan bertambah seiring dengan perkembangan pemeriksaan dokumen-dokumen seputar pengelolaan dana SPI karena masih banyak dokumen yang masih diperiksa oleh penyidik Kejati Bali.
 
Ketiga pejabat Rektorat Universitas Udayana tersebut diduga melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023