Jakarta (ANTARA News) - Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) menangani kasus penerimaan uang oleh dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus korupsi PT Jamsostek dengan terdakwa mantan Dirut Achmad Djunaidi. "Kita akan kaji apakan dua Jaksa yang diperiksa JAM Was (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) dapat disidik secara tindak pidana korupsi dengan alat bukti yang cukup," kata Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji di Jakarta, Kamis. Hal itu, lanjut dia, dilakukan atas perintah Jaksa Agung RI Abdul Rahman Saleh yang meminta pengusutan lebih lanjut masalah penerimaan uang sebesar Rp550 juta oleh Jaksa Burdju Ronni dan Cecep Sunarto dari Achmad Djunaidi melalui penghubungnya Aan Hadi Gusnanto. Kasus korupsi PT Jamsostek senilai Rp311 miliar dengan terdakwa mantan Dirut Achmad Djunaidi merupakan kasus yang ditangani Timtas Tipikor yang terdiri atas penyidik dari Kepolisian, Kejaksaan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Koordinator JPU Heru Chairuddin untuk perkara itu. Sebelumnya, Tim Pengawasan yang dipimpin langsung oleh JAM Was Achmad Loppa itu telah melakukan pemeriksaan terhadap dua Jaksa yang mengindikasikan adanya tindak pidana. Dua jaksa itu telah direkomendasikan untuk dipecat secara tidak hormat. Namun dalam kasus penerimaan uang dari terdakwa itu belum dapat dikategorikan sebagai kasus pemerasan atau penyuapan. Disinggung mengenai kemungkinan peradilan kode etik terhadap dua jaksa Jamsostek oleh Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ) seperti yang dilakukan terhadap empat Jaksa yang menuntut ringan pengedar 20 kilogram psikotropika Hariono Agus Tjahjono, Hendarman mengatakan, hal itu berbeda karena dalam kasus Hariono masalahnya adalah pelanggaran prosedur penuntutan yang tidak sesuai perintah atasan. "Jaksa Agung melihat dari pemeriksaan JAM Was mengindikasikan adanya tindak pidana sehingga kasus itu diserahkan pada Timtas Tipikor," katanya. Menurut Hendarman yang juga pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), menangani masalah hukum harus berdasarkan alat bukti. Hendarman menambahkan, sebelumnya telah ada kesepakatan awal dalam Timtas Tipikor bila ada Jaksa yang terlibat pidana maka akan diperiksa penyidik Kepolisian dan berlaku untuk sebaliknya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006