Jakarta (ANTARA News) - Cecep Sunarto (37) dan Burdju Ronni (35) -dua jaksa yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi sebesar Rp550 juta- divonis penjara selama satu tahun delapan bulan berikut denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. Dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa, Syafrullah Sumar yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi melalui penerimaan hadiah yang diduga berkaitan dengan jabatannya; sebagaimana dakwaan kedua yaitu pasal 11 UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu pidana dua tahun penjara berikut denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan pada masing-masing terdakwa. Menurut Hakim, seluruh unsur dalam dakwaan kedua telah terbukti yaitu sementara untuk dakwaan pertama yaitu pasal 12 UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana tidak terbukti karena tidak terpenuhinya unsur memaksa dari pemenuhan unsur-unsur yang terkandung didalamnya. Hakim memerinci, unsur memaksa seseorang memberikan sesuatu tidak terpenuhi karena perbuatan penerimaan hadiah itu berawal dari permintaan mantan Dirut Jamsostek Achmad Djunaidi saat berada di Rutan Kejagung ketika ditemui Cecep dan Burdju pada saat memberikan surat dakwaan dan penetapan hari sidang kasus Jamsostek. Cecep Sunarto dan Burdju Ronni adalah dua dari lima anggota Penuntut Umum kasus korupsi Jamsostek senilai Rp311 miliar dengan terdakwa mantan Dirut Achmad Djunaidi. Keduanya menjadi pesakitan terkait pengakuan Djunaidi usai divonis delapan tahun, yang menyatakan bahwa jaksa telah menerima uang darinya sebesar Rp550 juta. Dalam pertimbangannya sebelum menjatuhkan vonis, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai faktor pemberatan. Namun, Hakim juga mengajukan sejumlah hal-hal yang meringankan yaitu para terdakwa yang sopan, tidak mempersulit persidangan, belum pernah dihukum, masih berusia muda dan mempunyai tanggungan istri serta anak yang masih kecil. Kedua terdakwa berikut keluarganya memenuhi ruang Beringin PN Jakarta Selatan, yang juga menjadi tempat pembacaan vonis terhadap Achmad Djunaidi. Menanggapi vonis 20 bulan itu, baik kedua terdakwa maupun kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. Sementara itu di usai sidang, Burdju menyatakan dirinya kaget dengan putusan bersalah sesuai pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Korupsi. "Dalam buku hukum, obyek pasal itu adalah benda bernilai dan dalam hal ini adalah uang sementara dalam putusan hakim tidak dimuat. Uang itu tidak terbukti ada, dimana dalam putusan saya dikatakan menerima," kata Burdju yang mengenakan pakaian batik coklat dan celana coklat tua itu. Sementara itu, Cecep mengatakan pihaknya masih mempunyai hak untuk melakukan upaya hukum terhadap vonis hakim yaitu secara bertahap melalui banding, kasasi dan peninjauan kembali. "Hakim katakan bersalah sesuai pasal 11 yaitu menerima hadiah, berarti yang memberikan juga harus diperiksa," ujar pria berkacamata itu. Cecep Sunarto dan Burdju Ronni sebelumnya menjabat Kasubsie Penyidikan dan Kasubsie Penuntutan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan sekarang keduanya tercatat menjalani penahanan di Rutan Kejari Jakarta Selatan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007