Jakarta (ANTARA News) - Penghubung antara Achmad Djunaidi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara korupsi PT Jamsostek, Aan Hadi Gusnanto mengatakan, telah memberikan uang Rp550 juta kepada dua jaksa yang menangani kasus tersebut yang dikenalnya, Cecep Sunarto dan Burdju Ronni. "Uang Rp550 juta itu atas permintaan Cecep dan Burdju dan diserahkan dalam tiga tahap," kata Aan kepada wartawan setelah diperiksa Tim Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat sore. Ketika ditanya kapan uang itu diserahkan, Aan menolak menyebutkan waktunya namun ia mengatakan penyerahan itu dibagi dalam tiga termin masing-masing Rp100 juta, Rp250 juta dan Rp200 juta dalam bentuk tunai. Aan --yang mengaku telah mengenal mantan Dirut PT Jamsostek Achmad Djunaidi sejak kecil-- mengatakan, dimintai bantuan oleh Djunaidi sebagai perantara untuk menemui jaksa dan memohon supaya sidang dipercepat karena Djunaidi merasa menderita selama pemeriksaan dan penahanan di Polri dan Kejagung. Aan yang bekerja sebagai wiraswasta itu mengaku, ia menghubungi salah satu jaksa itu --yang menurut dia bernama Cecep Sunarto-- dengan maksud untuk bertemu. Jaksa tersebut, kata dia, bersedia menemuinya. "Kata Cecep, `Boleh saja datang, tapi ada uangnya nggak?" kata Aan mengutip perkataan Cecep. Sesudahnya, kata Aan lagi, dia melakukan pertemuan dengan Cecep dan memberikan uang Rp100 juta. Uang Rp550 juta itu, menurut Aan, adalah uang milik Djunaidi. Aan mengaku tidak memiliki bukti-bukti tertulis atau saksi-saksi yang melihat pemberian uang itu, namun ia menyakini ada sejumlah saksi yang mengetahui pemberian uang tersebut. Aan yang hadir dalam pemeriksaan dengan didampingi Adnan Buyung Nasution dan Pandji Prasetyo itu mengatakan, pemeriksaan pada hari ini belum selesai dan akan dilanjutkan pada Senin, 8 Mei mendatang. Sementara itu Jaksa Burdju Ronni yang pada hari ini juga menjalani pemeriksaan Tim Bidang Pengawasan hingga sore itu membantah telah menerima uang yang dimaksud oleh Aan.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006