Jakarta (ANTARA News) - Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor) telah melayangkan surat permohonan izin kepada Jaksa Agung RI Abdul Rahman Saleh agar dapat memeriksa dua jaksa perkara korupsi Jamsostek, yang disebut-sebut menerima uang Rp550 juta dari terdakwa mantan Dirut PT Jamsostek Achmad Djunaidi. "Kemarin sudah mengajukan permohonan izin ke Jaksa Agung untuk memeriksa BR dan CS, (izin) sudah mau turun," kata Ketua Tim Tastipikor, Hendarman Supandji di Jakarta, Rabu. Ia mengatakan, bila izin tersebut telah turun, pihaknya baru bisa memeriksa dua anggota Korps Adhyaksa itu, sedangkan untuk penentuan status sebagai tersangka bagi keduanya tidak perlu meminta izin pada Jaksa Agung lagi. Hendarman menjelaskan, dalam penyidikan awal kasus tersebut terlihat adanya indikasi pidana yang cukup kuat, namun penyidik masih kekurangan alat bukti berupa pengakuan dua jaksa itu, Burdju Ronni dan Cecep Sunarto sehingga kasus itu masih perlu dikaji lebih lanjut. "Sekarang ini masalahnya mengenai pembuktian, karena dua orang itu kan tidak mengaku," kata pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus itu. "Ini masih perlu pengujian karena saksi yang melihat hanya satu," katanya. Sebelumnya, Tim Pengawasan Kejaksaan Agung dibawah Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was) Achmad Loppa telah melakukan pemeriksaan terhadap para jaksa kasus Jamsostek, terdakwa Achmad Djunaidi dan saksi kunci yang menjadi penghubung dua pihak itu, Aan Hadi Gusnanto. Dalam pemeriksaan, Aan memerinci bahwa dirinya memberikan dana dari Djunaidi sebesar Rp550 juta dalam tiga transaksi masing-masing Rp100 juta, Rp250 juta dan Rp200 juta. JAM Was Achmad Loppa dalam rekomendasinya pada Jaksa Agung menyatakan dua jaksa itu terbukti melakukan perbuatan tercela yaitu menyalahgunakan kewenangan dan telah merekomendasikan pemberhentian tidak secara hormat bagi keduanya. Menurut Hendarman, Tim Tastipikor yang terdiri atas penyidik Kejaksaan dan Kepolisian telah membentuk tim untuk menyidik kasus ini. "Yang penting alat buktinya itu. Maka saya minta pekan depan polisi dan jaksa mengkajinya dalam waktu satu minggu dan menemukan alat bukti yang cukup untuk membawa maju kasus ini," demikian Hendarman Supandji.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006