Lembaga keuangan adalah lembaga yang sensitif terhadap isu. Apakah berdampak kepada koperasi? Jelas, orang jadi takut, menarik uangnya dan sebagainya itu justru memicu terjadinya rush di koperasi yang lain
Jakarta (ANTARA) - Ketua Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis Suroto meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka data 12 Koperasi Simpang Pinjam (KSP) yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total Rp500 triliun agar tidak merusak citra koperasi secara umum.

“Lembaga keuangan adalah lembaga yang sensitif terhadap isu. Apakah berdampak kepada koperasi? Jelas, orang jadi takut, menarik uangnya dan sebagainya itu justru memicu terjadinya rush di koperasi yang lain,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Suroto menuturkan jika temuan PPATK tersebut baru sebatas dugaan, sebaiknya tidak usah dipublikasikan terlebih dahulu agar masyarakat terutama anggota koperasi tidak panik. Apalagi saat ini kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya masih hangat dibicarakan. Ia khawatir, isu-isu koperasi tersebut justru akan membuat citra koperasi semakin terpojok.

“Kalau baru dugaan harusnya tidak usah diekspos, kalau pun dugaan alamatnya harus jelas, misal dugaan kepada PT apa harus jelas. Dengan dia menyebut koperasi kan secara sistematis merusak koperasi” ujarnya.

Selain itu, Suroto juga menyorot Satuan Tugas Koperasi Bermasalah Kemenkop UKM yang tidak memberi kesempatan kepada anggota koperasi untuk melakukan rapat koordinasi terlebih dahulu untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di koperasi.

Menurut dia, setiap lembaga keuangan dan tak terkecuali koperasi pasti punya risiko gagal bayar. Penyebabnya bisa karena masalah internal ataupun karena masalah eksternal. Secara internal masalahnya bisa karena kesalahan manajemen dan atau disebabkan oleh tindakan korupsi atau penyalahgunaan wewenang oleh pihak pengurus atau manajemen.

“Masalah tersebut semua mestinya dapat diketahui sumbernya jika dilakukan melalui penyelenggaraan Rapat Anggota. Sebab menurut hukum koperasi, Rapat Anggota Koperasi adalah merupakan forum tertinggi di koperasi,” tuturnya.

Jika langsung dibawa ke ranah hukum, ia khawatir uang anggota koperasi justru sulit kembali seperti kasus travel Cipaganti, koperasi Langit Biru dan koperasi Pandawa.

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa penjaminan LPS di sektor koperasi seharusnya turut dimasukkan dalam UU Omnibus Law Penguatan Dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang baru saja diketok. Ia berharap penjaminan tersebut dapat dimasukkan dalam revisi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang kini tengah dibahas.

Baca juga: KemenKopUKM terbitkan SE moratorium izin usaha koperasi simpan pinjam

Baca juga: Anggota DPR: PPATK berkoordinasi terkait dugaan TPPU di 12 koperasi

Baca juga: KemenKopUKM gandeng PPATK perkuat sinergi atasi kasus pencucian uang


Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2023