Jakarta (ANTARA) -
Bareskrim Polri kembali menahan pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, akta otentik dan tindak pidana pencucian uang, sangkaan ini pun dibantah oleh kuasa hukum.

Kuasa Hukum KSP Indosurya Soesilo Aribowo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, menyebut sangkaan tersebut sebagai tudingan yang tidak beralasan, termasuk melakukan skema ponzi dalam menjalankan bisnis KSP Indosurya.

Selain itu, kata Soesilo, perkara pidana baru yang disangkakan itu adalah janggal dan nebis in idem atau sama dengan perkara pidana sebelumnya.

"Terlebih KSP Indosurya Cipta yang telah didirikan akhir tahun 2012 dan mengalami gagal bayar pada tahun 2020, notabene berjalan selama delapan tahun, dan tidak menafikan adanya anggota koperasi yang mendapat keuntungan. Sehingga rasanya kurang tepat kalau diterakan skema Ponzi dalam pengelolaan KSP Indosurya Cipta," kata Soesilo.

Soesilo menuturkan, selama KSP Indosurya beroperasi banyak anggota yang menerima manfaat.

Henry Surya ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 263 dan 266 KUHP dalam hubungan pendirian koperasi, menurut Soesila sebagai suatu kejanggalan. Karena, masalah akta koperasi telah selesai pembahasan dan pembuktian-nya di persidangan, dalam Perkara Nomor : 779/ Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt.

"Oleh karena itu, apabila kemudian dipersoalkan oleh polisi atau penyidik, maka secara substansial telah memenuhi asas nebis in idem, baik mengenai objeknya, subjeknya maupun substansi-nya. Tentu hal sedemikian menjadi alasan kami untuk melakukan bantahan," papar Soesilo.

Ia menjelaskan, KSP Indosurya Cipta dirikan secara resmi berdasarkan Akta Nomor 84 tahun 2012, yang telah didaftarkan dan mendapat pengesahan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Perdagangan Provinsi DKI Jakarta Nomor : 430/BH/ XII.1/1829.31/XI/2012 tanggal 3 November 2012.

Pendirian dan legalitas KSP Indosurya Cipta sebagai badan hukum koperasi telah mendapat pengakuan dari pemerintah, kata dia, bahkan pada tahun 2017, KSP Indosurya Cipta dinyatakan sebagai koperasi dengan kategori cukup sehat sebagaimana ditegaskan dalam sertifikat sebagai pengakuan Dinas Koperasi DKI Jakarta.

"Dan tahun 2018 oleh Kementerian Koperasi. Artinya, setelah melalui persidangan di PN Barat, KSP Indosurya sah dan legitimate," ujarnya.

Baca juga: Menkop UKM menegaskan dukung dan kawal proses kasasi KSP Indosurya

Baca juga: Bareskrim tahan Henry Surya terkait pemalsuan dan TPPU


Meski begitu, Soesilo memastikan, tidak menutup mata terhadap situasi yang dialami anggota koperasi. Karena itu dalam berbagai kesempatan, pihaknya tetap mendorong agar Henry Surya melaksanakan kewajiban-nya, sesuai putusan Homologasi.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan kembali pendiri KSP Indosurya Henry Surya terkait pemalsuan dokumen dan surat serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya menemukan bukti petunjuk bahwa perbuatan atau KSP Indosurya tersebut cacat hukum. Sehingga penyidik mentersangkakan Henry Surya dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 266 tentang Pemalsuan Surat dalam fakta otentik, serta UU TPPU.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 21 orang saksi baik dari karyawan, Kementerian Koperasi, ahli dan notasi. Dari keterangan para saksi diperoleh keterangan bahwa Henry Surya telah membuat seolah-olah Koperasi Indosurya sebagai koperasi resmi, dan melakukan kegiatan pengumpulan dana masyarakat kurang lebih Rp106 triliun, dan di tahun 2020 terjadi gagal bayar.

Whisnu menjelaskan, perkara baru ini berbeda dengan perkara sebelumnya, lokasi perkara (locus) di Jakarta, dengan waktu kejadian (tempus) 2012.

Posisi kasus, perbuatan KSP Indosurya tidak benar menempatkan keterangan palsu pada akte pendiriannya.

"Jadi kami bangun konstruksi adalah koperasinya tidak benar. Ini cara tersangka mengelabui para korbannya untuk dia bisa mengekspor, menjual MTN yang tadinya sebagai produk perbankan," kata Whisnu.

Whisnu menyebut, Henry Surya menggunakan atribut koperasi untuk menjual produk MTN yang sebelumnya telah dilarang oleh regulator.

"Setelah kami tilik lagi ke dalam koperasinya tidak ada anggotanya dan tidak punya sistem seperti koperasi, sistem yang berbeda. Ini yang kami ungkap di sini," tutur Whisnu.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023