Kami tetap menunggu keputusan dari pemerintah pusat sebagai pihak otoritas.
Banda Aceh (ANTARA) - Lembaga urusan pengungsian PBB (UNHCR) menyebutkan pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah Indonesia terkait dengan kebijakan pemindahan imigran etnis rohingya di provinsi paling barat Indonesia itu.

"Ini 'kan sebenarnya pemindahan tempat, segala macamnya ini, kami sedang menunggu dari pemerintah pusat. Sementara ini belum ada keputusan apa-apa dari pemerintah pusat," kata Protection Associate UNHCR Oktina Hafranti di Aceh Besar, Jumat.

Saat ini, kata Oktina, sebanyak 309 orang etnis rohingya di tempat penampungan sementara UPTD Dinas Sosial Aceh Rumoh Seujahtera Beujroh Meukaya Ladong, Aceh Besar.

Dari data itu, sebanyak 48 anak laki-laki dan 99 orang laki-laki serta 45 anak-anak perempuan dan 48 perempuan dewasa.

Ditambah sebanyak 69 orang etnis rohingya yang baru terdampar di Pantai Desa Lampanah, Kecamatan Seulimuem, Kabupaten Aceh Besar pada hari Kamis (16/2).

Baca juga: Pengungsi Rohingya kembali ditempatkan ke fasilitas tuna sosial Aceh
Baca juga: 62 imigran Rohingya terdampar di pantai Aceh Besar hari ini


Hingga kini, UNHCR masih belum mengetahui sampai kapan para pencari suaka itu harus menetap di Gedung UPTD Dinas Sosial Aceh karena lembaga urusan pengungsian PBB ini tidak memiliki otoritas untuk ranah penempatan lokasi pengungsian sehingga harus menunggu kebijakan pemerintah.

"Kami masih menunggu. Kalau sampai kapan (di UPTD Dinas Sosial Aceh), kami juga belum tahu. Akan tetapi, kami tetap menunggu keputusan dari pemerintah pusat sebagai pihak otoritas," ujarnya.

Sebelumnya, UNHCR mencatat sebanyak 665 imigran rohingya masuk ke Aceh sepanjang tahun 2022. Ratusan pengungsi ini mendarat di tiga lokasi, yakni Kota Lhokseumawe, Kabupaten Pidie, dan Kabupaten Aceh Besar.

"Dari 664 imigran rohingya, sebanyak 167 orang di antaranya melarikan dari dari lokasi penampungan sementara di Kota Lhokseumawe," kata Kepala Perwakilan UNHCR Indonesia Ann Maymann.

Ann Maymann mengatakan bahwa pihaknya memuji pemerintah Indonesia, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat di Provinsi Aceh atas kemurahan hati dan dukungan mereka kepada para imigran rohingya.

Berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 125 tentang Penanganan Pengungsi, UNHCR bekerja sama dan berkoordinasi dengan para pihak berwenang untuk memastikan para imigran tersebut memperoleh perlindungan dan kebutuhan dasar rohingya.

Pewarta: Khalis Surry
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023