Layanan unit SIM Keliling akan tersedia kembali pada  Minggu (19/2)
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya meniadakan layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling sehubungan hari besar peringatan Isra Miraj Muhammad SAW.

"Unit SIM keliling diliburkan," demikian keterangan Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @TMCPoldaMetroJaya di Jakarta, Sabtu.

Selain SIM keliling, layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Unit Satpas DKI, dan Unit Gerai SIM DKI juga diliburkan.

Layanan unit SIM Keliling akan tersedia kembali pada  Minggu (19/2), begitu juga pada  Senin (20/2) layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Unit Satpas DKI, dan Unit Gerai SIM DKI akan kembali beroperasi seperti biasa.

Sebagai informasi, dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023