Makassar (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) masih menelusuri penyalur bibit, menyusul terungkapnya ladang ganja seluas satu hektare di Desa Bonto Jai, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone..

"Untuk mendapatkan biji (ganja) itu, dia (tersangka) membeli dari situs online, ini yang sementara ditelusuri anggota polisi," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana di Makassar, Sabtu.

Pengungkapan ladang ganja tersebut, kata kapolda, setelah dua tersangka berinisal SN (37) dan RK (34) ditangkap petugas dan diketahui merupakan pemberi bibit ganja kepada petani PA (60) untuk ditanam di pegunungan Bolangi, Kecamatan Bontocani.

Dari keterangan tersangka SN dan RK yang juga diketahui sebagai aktivis pencinta alam yang sering mendaki gunung, kata Nana, mereka memperoleh bibit ganja tersebut dengan cara membeli secara daring, kemudian diberikan kepada PA untuk ditanam. .

"Saudara PA ini (petani) diberi bibit dalam bentuk biji ganja dari tersangka. Kemudian diperintahkan untuk ditanam di pegunungan Bolangi. Jadi, mereka hanya menerima ini ditanam di lahan garapan di pegunungan itu," ujar mantan Kapolda Sulawesi Utara ini.

Sedangkan petani PA saat diberikan bibit ganja oleh tersangka tidak tahu menahu bahwa yang ditanam sejak Maret 2021 itu adalah biji ganja dan hanya diberi tahu setelah tumbuh nanti akan dijadikan sebagai obat.

"Sejak tahun 2021 sampai saat ini mereka sudah memanen tiga kali karena usia panen ganja tiga bulan," papar mantan Kapolda Metro Jaya ini.
 
Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana (kiri) bersama Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Ghiri Prawijaya (kanan) saat merilis kasus pengungkapan ladang ganja di Desa Bontocani Kabupaten Bone, beserta dua tersangka, di Mapolda Sulsel. ANTARA/HO-Humas Polda Sulsel.



Sebelumnya, Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel berhasil menangkap pengecer sekaligus pengedar narkotika jenis ganja di Jalan Hartaco, Sudiang, Kecamatan Biringkanaya berinisial SN dan RK pada Senin, 13 Februari 2023.

Barang bukti yang diamankan petugas yakni satu karung berisi 32 paket saset plastik ukuran sedang, satu kantong plastik besar, satu toples plastik berisi sembilan linting ganja, tiga paket saset plastik ukuran kecil dan dua buah ponsel.

Dari hasil interogasi, kedua tersangka 'bernyanyi' memperoleh barang terlarang itu dari petani PA di Desa Bonto Jai, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone. Kedua tersangka dibawa ke lokasi itu hingga akhirnya ditemukan sebidang ladang ganja di pegunungan Bolangi.

Tanaman ganja yang masih tumbuh di lokasi dicabut petugas gabungan Polri dan BNN setempat, kemudian di bakar, dan sebagian dibawa ke kantor Polda Sulsel untuk dijadikan barang bukti untuk proses hukum..

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
 

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023