Menunjukkan bahwa kesadaran zakat masyarakat kian meningkat
Jakarta (ANTARA) - Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Tarmizi Tohor menyebut pengumpulan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) pada 2022 mencapai Rp21 triliun rupiah.

"Tercatat hingga data triwulan tiga, tahun 2022 pada laporan pengelolaan zakat nasional pengumpulan ZIS oleh Baznas dan LAZ mencapai Rp21 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran zakat masyarakat kian meningkat," ujar Tarmizi dalam Rapat Koordinasi Nasional Zakat 2023 di Jakarta, Senin.

Tarmizi mengatakan meningkatnya penghimpunan dana ZIS berdampak pada kehidupan sosial-keagamaan, pengentasan masyarakat miskin, pemerataan pembangunan, pembangunan manusia, hingga pertumbuhan ekonomi.

Menurut dia, dana yang terhimpun didistribusikan ke dalam program-program pemberdayaan masyarakat. Kemenag ingin agar kehidupan masyarakat, utamanya yang membutuhkan, dapat menjadi lebih baik lewat sokongan dana ZIS.

Baca juga: Kemenag: LAZ berizin upaya jaga dana umat dari penyelewengan

Baca juga: Wapres minta bantuan BAZNAS prioritaskan kelompok miskin ekstrem


"Kemenag akan bergerak cepat untuk melakukan koordinasi dan membangun sinergi program dengan Baznas-LAZ, sehingga dapat dirasakan secara inklusif terhadap kemaslahatan umat," kata dia.

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta Bimas Islam Kementerian Agama bersama lembaga pengelola zakat untuk terus meningkatkan literasi zakat kepada masyarakat dan mengarahkan pengelolaan zakat terintegrasi dengan tujuan nasional.

"Literasi zakat menjadi kunci dalam pengelolaan zakat nasional. Perluas jejaring peningkatan literasi zakat ke seluruh PTKIN, pesantren, madrasah hingga BUMN. Pengelolaan zakat juga harus terintegrasi dengan tujuan nasional sebab tujuan akhir dalam pengelolaan zakat itu adalah kesejahteraan umat," kata dia.

Selain literasi, Menag mengatakan salah satu permasalahan dari pengelolaan zakat yakni masih banyaknya masyarakat yang menyerahkan zakat ke mustahik secara mandiri atau langsung tanpa melibatkan lembaga zakat.

Pasalnya, jika zakat disalurkan lewat lembaga amil, LAZ dapat mengembangkan dana tersebut ke program yang lebih produktif dan mendistribusikannya sesuai sasaran.

"Ini tantangan yang harus kita jawab bersama sebab dari Rp400 triliun potensi zakat yang ada kita baru mampu mengumpulkan sekitar 21 triliun. Lakukan terobosan literasi-literasi melalui digital," kata Menag.

Baca juga: Kemenag rilis 108 lembaga pengelola zakat tidak berizin

Baca juga: Jumlah Kampung Zakat ditargetkan bertambah jadi 1.000 selama 2023

 

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2023