Jakarta (ANTARA) -
Staf Tenaga Ahli Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Bachtiar Baetal mengatakan lembaga tersebut sedang mengkaji secara rutin terkait pengawasan kampanye Pemilu 2024 di media sosial (medsos).

"Kami juga sedang melakukan kajian secara rutin terkait medsos karena regulasi yang mengatur medsos itu sangat kecil, bahkan hampir tidak ada. Sementara itu, konsep kampanye tersebut terus mengalami pergerakan, seperti mulai menggunakan media sosial," kata Bachtiar dalam diskusi bertajuk "Apa Kata Rakyat tentang Kampanye dan Dana Kampanye di Pemilu 2024" di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan hal itu untuk menanggapi saran dari Direktur Eksekutif Kata Rakyat Alwan Ola Riantoby dalam diskusi tersebut.

Alwan menyarankan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Bawaslu RI agar mengatur ketentuan kampanye di media sosial, salah satunya TikTok, karena platform tersebut menjadi salah satu sarana efektif dalam kampanye.

Baca juga: TikTok larang kampanye politik berbayar jelang pemilu sela AS

"Fakta tren media sosial hari ini paling efektif adalah TikTok. Ke depan, semua orang pasti akan kampanye di TikTok dan TikTok tidak diatur di PKPU sebagai salah satu media yang diperbolehkan kampanye. Pertanyaannya, kalau tidak diatur di PKPU, maka bisa saja kan tidak boleh?" kata Alwan.

Menurut dia, semua peserta Pemilu 2024 akan beralih memanfaatkan TikTok untuk berkampanye. Sehingga, KPU melalui peraturan KPU (PKPU) dan Bawaslu melalui peraturan Bawaslu (Perbawaslu) perlu mengatur ketentuan dan pengawasan mengenai kampanye di ruang TikTok.

"TikTok ini tidak diatur jadi salah satu platform media yang diperbolehkan untuk berkampanye. Ke depan, bisa saja semua orang berkampanye menggunakan TikTok dan itu diperbolehkan. Saya yakin betul, semua paslon (pasangan calon) akan menggunakan TikTok untuk lakukan kampanye ke depan," ujarnya.

Baca juga: KPU sebut peserta pemilu maksimal punya 10 akun medsos untuk kampanye
Baca juga: JPPR sarankan KPU hadirkan PKPU yang mengatur ketentuan kampanye

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023