Sukamara (ANTARA) - Polres Sukamara, Kalimantan Tengah, melaksanakan operasi bersama Lapas Kelas II B Pangkalan Bun sehingga berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di daerah setempat.

Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna di Sukamara, Selasa, mengatakan, Satresnarkoba berhasil mengungkap jaringan kasus tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 39,57 gram dan 2,04 gram.

“Pengungkapan jaringan ini bermula saat anggota mendapatkan informasi dari masyarakat. Guna memastikan kebenarannya, anggota melakukan pengecekan dan mengamankan tersangka FF bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,04 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya," katanya.

Dia menjelaskan, dari penangkapan tersangka FF, pihaknya kemudian mendapat informasi barang tersebut dibeli dengan harga Rp500 ribu dari salah seorang warga di Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

“Tanpa menunggu lama, anggota kita langsung menuju lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka PS bersama barang bukti berupa 23 paket sabu-sabu dengan berat kotor 39,57 gram dan uang tunai sebesar Rp2,7 juta serta barang bukti lainnya," tuturnya.

Diungkapkannya, kedua tersangka diamankan pada Kamis (9/2) lalu dan selanjutnya dari tersangka PS diketahui barang tersebut didapatkan melalui jalur MF yang merupakan warga binaan di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun.

“Perlu saya sampaikan, dalam pengungkapan kasus ini kita juga melakukan kerja sama atau join operasi bersama Lapas Kelas II B Pangkalan Bun dalam melakukan pengamanan lebih awal, serta menganalisis terkait barang bukti dengan keterkaitan tersangka MF yang ada di Lapas,” tambahnya.

Dia menegaskan, bukan barang bukti sabu-sabu yang masuk ke dalam Lapas, tetapi tersangka MF ini hanya memiliki networking atau jaringan terhadap tersangka PS sebagai pengendali lapangan yang juga masih memiliki hubungan kerabat.

Selanjutnya dia memaparkan, dalam kasus tersebut tersangka FF dikenakan pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun. Sedangkan, PS dan MF dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau Jo 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Untuk join operasi kami dengan rekan-rekan lapas hingga sampai saat ini masih berlangsung. Ini merupakan keberhasilan bersama terhadap penanggulangan peredaran narkotika di wilayah ini,” tutupnya.

Pewarta: Muhammad Arif Hidayat/Lalang
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023