Nagan Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar penyusunan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Nagan Raya tahun 2015 - 2035.

“Penyusunan dokumen KLHS ini mampu memastikan bahwa pembangunan berkelanjutan dapat menjadi dasar penyempurnaan kebijakan, rencana dan program agar dampak atau risiko negatif terhadap lingkungan yang tidak diharapkan dapat diminimalisir," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekdakab Nagan Raya, Aceh. Amran Yunus di Suka Makmue, Kamis.



Ia menyebutkan, di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terdapat salah satu tugas dan wewenang pemerintah daerah yaitu memfasilitasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara bertahap dan berkelanjutan.

Untuk melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten, kata dia, hal ini menjadi amanah yang wajib dilakukan oleh semua pemangku kepentingan.

​​​​​​​Amran Yunus mengatakan penyusunan KLHS terhadap revisi rencana tata ruang wilayah Kabupaten Nagan Raya tahun 2015-2035, dapat dilakukan dalam momentum bersamaan dengan proses penyusunan revisi RTRW.

"Hasil yang dicapai dalam penyusunan KLHS ini akan berguna sebagai bahan pertimbangan, bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar yang terintegrasi dalam pembangunan di wilayah Kabupaten Nagan Raya,” katanya menambahkan.

Ia juga mengharapkan penyusunan dokumen tersebut nantinya dapat dijadikan sebagai dasar untuk memastikan bahwa setiap kebijakan, rencana dan program dapat terhindar dari dampak negatif terhadap lingkungan hidup.

Ketua Panitia Murizal Husen ST mengatakan maksud dan tujuan kegiatan tersebut untuk menghasilkan dokumen kajian lingkungan hidup dan strategis tentang RTRW Kabupaten Nagan Raya tahun 2015–2035.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2023