London (ANTARA) - Dana Moneter Internasional (IMF) telah menyusun rencana aksi sembilan poin tentang bagaimana negara harus memperlakukan aset kripto, dengan poin nomor satu permohonan untuk tidak memberikan mata uang kripto seperti bitcoin status legal tender (alat pembayaran yang sah).

Pemberi pinjaman global terakhir mengatakan Dewan Eksekutifnya telah membahas makalah, "Elemen Kebijakan-kebijakan Efektif untuk Aset-aset Kripto," yang memberikan "panduan kepada negara-negara anggota IMF tentang elemen kunci dari tanggapan kebijakan yang tepat terhadap aset-aset kripto."

Upaya semacam itu telah menjadi prioritas bagi pihak berwenang, kata dana tersebut, setelah runtuhnya sejumlah bursa dan aset kripto selama beberapa tahun terakhir, menambahkan bahwa tidak melakukan apa-apa sekarang "tidak dapat dipertahankan".

Rekomendasi teratas adalah untuk "menjaga kedaulatan dan stabilitas moneter dengan memperkuat kerangka kebijakan moneter dan tidak memberikan aset-aset kripto sebagai mata uang resmi atau status legal tender."

IMF telah menyerang El Salvador pada akhir 2021 ketika negara Amerika tengah itu menjadi yang pertama mengadopsi bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah, sebuah langkah yang kemudian ditiru oleh Republik Afrika Tengah.

Saran lain dalam daftar Kamis (23/2/2023), yang muncul saat para pembuat keputusan G20 bertemu di India, termasuk menjaga aliran modal yang berlebihan, mengadopsi aturan pajak dan undang-undang yang tidak ambigu seputar aset-aset kripto, dan mengembangkan serta menegakkan persyaratan pengawasan untuk semua pelaku pasar kripto.

Negara-negara juga harus membuat pengaturan internasional untuk meningkatkan pengawasan dan menegakkan peraturan, tambah IMF, serta mengatur cara untuk memantau dampak kripto terhadap stabilitas sistem moneter global.

Menguraikan penilaian Dewan Eksekutifnya, IMF mengatakan para direktur menyambut baik proposal tersebut dan menyetujui adopsi aset-aset kripto yang meluas "dapat merusak efektivitas kebijakan moneter, menghindari langkah-langkah manajemen aliran modal, dan memperburuk risiko fiskal."

Mereka juga "secara umum setuju", bahwa aset-aset kripto tidak boleh diberikan status mata uang resmi atau status legal tender, dan meskipun larangan ketat terhadap aset-aset "bukan pilihan terbaik pertama", beberapa direktur berpikir mereka tidak boleh dikesampingkan.

Penerjemah: Apep Suhendar
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2023