Jakarta (ANTARA) - Kantor BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Jakarta Kelapa Gading melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jakarta Utara sepakat melindungi seluruh pekerja di bawah kewenangannya melalui program jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek).

Penandatanganan MoU berlangsung di Ruang Bahari, Lantai 14, Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Utara oleh Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Jakarta Kelapa Gading Erfan Kurniawan dan Ketua KADIN Jakarta Utara Sungkono Ali, untuk melindungi seluruh pekerja, khususnya anggota Kamar Dagang dan Industri Kota Administrasi Jakarta Utara.

"Tertuang dalam kerja sama ini seluruh anggota KADIN Jakarta Utara diwajibkan mendaftarkan seluruh pekerja atau karyawannya ke dalam program BPJAMSOSTEK tanpa PDS (perusahaan daftar sebagian) upah dan tenaga kerja,” kata Erfan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Pengusaha diimbau daftar pekerja ke BPJAMSOSTEK terkait kasus kurir

Kerja sama ini merupakan salah satu bentuk komitmen KADIN Jakarta Utara mendaftarkan seluruh pekerja anggotanya dan memastikan seluruh pekerja memiliki perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian serta menjamin mereka memiliki hari tua yang sejahtera.

BPJAMSOSTEK dan KADIN Jakarta Utara sepakat untuk mendorong seluruh anggota menjadi peserta jamsostek yang akan dibarengi dengan sosialisasi masif untuk membangun kesadaran akan pentingnya memiliki perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Baca juga: BPJAMSOSTEK minta perusahaan pahami manfaat program JKP bagi pekerja

"Seluruh profesi pasti memiliki risiko yang dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat dibutuhkan pekerja untuk memberikan rasa aman dan tenang, termasuk bagi keluarga," ujar Erfan.

Dia mengimbau seluruh pekerja, baik pekerja formal maupun informal, untuk menjadi peserta jaminan sosial karena BPJAMSOSTEK tidak hanya melindungi pegawai kantoran tetapi juga pekerja informal seperti petani, nelayan, pedagang, satpam, UMKM, tukang kebun, sopir pribadi, bahkan asisten rumah tangga.

Baca juga: BPJAMSOSTEK optimistis target 70 juta peserta aktif 2026 tercapai

"Semua pekerja dilindungi. Hal ini sejalan dengan kampanye kami, yaitu Kerja Keras Bebas Cemas," ucap Erfan.

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023