Bandung (ANTARA) -
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat menyebut pelaku pencabulan terhadap 13 santriwati yakni Herry Wirawan dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cirebon usai adanya putusan kasasi.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Kusnali mengatakan pemindahan dilakukan karena setelah adanya putusan itu, Herry harus dipindahkan dari rutan ke lapas.
 
"WBP tersebut sudah dipindahkan ke Lapas Cirebon," kata Kusnali saat dihubungi di Bandung, Jawa Barat, Jumat.
 
Dia mengatakan Herry Wirawan dipindahkan ke Lapas Cirebon karena lapas tersebut sudah masuk ke dalam kategori lapas kelas I. Namun, kata dia, pemindahan itu belum masuk ke dalam rangkaian eksekusi.

"Kalau eksekusi itu dilakukan oleh kejaksaan sebagai eksekutor, dan itu belum tahu kapan akan dilaksanakan, yang jelas sementara menunggu eksekusi, yang bersangkutan kita tempatkan dulu di lapas," kata dia.
 
Adapun pada putusan di tingkat pertama di Pengadilan Negeri Bandung 15 Februari 2022, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup karena kasus asusila terhadap santri tersebut.
 
Namun setelah proses banding yang dilakukan, Pengadilan Tinggi Bandung pada April 2022 memperberat hukuman Herry Wirawan menjadi hukuman mati.
 
Kemudian di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak gugatan dari Herry Wirawan. Sehingga hukuman bagi Herry Wirawan itu tetap merupakan hukuman mati.

Baca juga: Menteri PPPA apresiasi putusan MA tolak kasasi Herry Wirawan

Baca juga: Kejati Jabar tunggu putusan kasasi resmi Herry Wirawan untuk eksekusi

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023