ANTARA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dilayangkan terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Kota Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan. Dengan putusan tersebut maka terdakwa dipastikan akan menjalani hukuman mati sebagaimana vonis Pengadilan Negeri Bandung. Terkait hal ini, kuasa hukum terdakwa akan melakukan diskusi sebelum memutuskan langkah selanjutnya.(Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Agha Yuninda Maulana/Sizuka)