Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendorong percepatan penyaluran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahap I tahun 2023.

“Kemendikbudristek telah menetapkan sasaran dan anggaran Dana BOSP Reguler,” kata Sekretaris Ditjen PAUD Dasmen Kemendikbudristek Sutanto di Jakarta, Jumat.

Pihaknya telah menetapkan sasaran dan anggaran Dana BOSP Reguler yaitu Dana BOS Reguler, BOP PAUD Reguler dan BOP Kesetaraan Reguler sebesar Rp56,93 triliun untuk 406.443 satuan pendidikan.

Secara rinci, 406.443 satuan pendidikan penerima Dana BOSP Reguler meliputi 217.039 penerima BOS Reguler, 181.312 penerima BOP PAUD Reguler dan 8.092 penerima BOP Kesetaraan Reguler.

Baca juga: Kejati Kepri mengungkap sejumlah modus korupsi dana BOS

Baca juga: Kejati Jabar dapatkan uang pengembalian Rp6,5 M dari korupsi dana BOS


Kemendikbudristek juga telah melakukan pengajuan atau rekomendasi penyaluran dana BOSP tahap I gelombang pertama dan kedua kepada Kementerian Keuangan sejumlah 249.285 atau 61,33 persen satuan pendidikan.

Sutanto menuturkan capaian tersebut belum maksimal jika dibandingkan 2022 yang mencapai di atas 70 persen satuan pendidikan yang telah salur pada gelombang pertama.

Meski demikian, ia mengatakan satuan pendidikan yang telah termasuk dalam data penyaluran yang direkomendasikan oleh Kemendikbudristek ke Kemenkeu untuk disalurkan dana BOSP-nya tersebut telah memenuhi persyaratan.

Hal itu lantaran satuan pendidikan telah menyampaikan realisasi penggunaan dana BOSP Tahun Anggaran (TA) 2022, sudah menyampaikan laporan sisa dana yang diverifikasi Dinas Pendidikan dan telah dilakukan review oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) bagi satuan Pendidikan negeri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik, sisa dana BOS Reguler TA 2022 diperhitungkan mulai rekomendasi penyaluran tahap I pada tahun anggaran berikutnya.

“Ketentuan ini dapat kita maknai bahwa penyaluran Dana BOS Reguler Tahap I TA 2023 memperhitungkan sisa dana yang ada di satuan pendidikan,” ujar Sutanto.

Ia pun memahami penerapan kebijakan sisa dana yang diperhitungkan dalam penyaluran tahap I dan harus melalui review APIP Daerah khusus satuan pendidikan negeri berdampak pada menurunnya rekomendasi penyaluran.

Penurunan rekomendasi penyaluran itu khususnya untuk Dana BOS karena sebanyak 76 persen penerima dana BOS merupakan satuan pendidikan negeri.

Sutanto pun mengimbau Pemerintah Daerah untuk mendorong satuan pendidikan yang belum menyampaikan laporan realisasi keseluruhan TA 2022 agar segera menyampaikan laporan.

Berdasarkan data pada ARKAS/Aplikasi BOP Salur, masih terdapat 4.966 satuan pendidikan yang belum menyampaikan laporan BOSP TA 2022.*

Baca juga: Kemenag: Dana BOS tahap II bagi 2.553 pesantren siap dicairkan

Baca juga: Transformasi pengelolaan buat pemanfaatan dana BOS lebih berkeadilan

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023