Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Prof Dr. Din Syamsuddin mengatakan, dirinya menyetujui dikeluarkannya Surat Ketetapan Peghentian Penuntutan Perkara (SKP3) yang berarti dihentikannya upaya penuntutan terhadap mantan presiden HM. Soeharto yang saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta. "Selama masih ada celah-celah hukum yang memungkinkan, hukum memang harus dikedepankan, tetapi khusus untuk Soeharto yang sedang sakit, tidak mungkin hukum diterapkan," kata Din Syamsuddin usai menjenguk mantan orang nomor satu di Indonesia itu bersama Pimpinan Pondok Pesantren As Syafiiah Hj. Dr. Tuti Alawiyah. Din mengatakan, dirinya menyepakati dengan pikiran bahwa harus ada terobosan yang memadukan antara pendekatan politik dan hukum. "Apapun keputusan itu agar tidak mengabaikan aspirasi rakyat. Untuk itu pemerintah perlu mengajak (dialog-red) wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bahkan kekuatan rakyat melalui ormas-ormas sebab kita punya TAP MPR yang tidak bisa diabaikan begitu saja," katanya. Dalam kesempatan itu, Din yang mengenakan pakaian batik bermotif biru mengaku tidak dapat berkomunikasi dengan Soeharto karena orang yang dijenguknya itu berada dalam kondisi tidur dan dalam pemulihan setelah menjalani operasi penyembuhan dari pendarahan usus. Din juga menyatakan mereka hanya bertemu dua putri Soeharto yaitu Siti Hediati yang biasa disapa Titiek serta Siti Hutami Endang Adiningsih yang dikenal dengan nama Mamiek. Dalam kunjungan yang berlangsung sekitar 30 menit itu, kedua tokoh tersebut juga mendoakan kesembuhan dari penguasa Orde Baru itu. Sebelumnya, Ketua Tim Dokter RSPP Dr Joko Rahardjo mengatakan, kondisi Soeharto telah membaik dibandingkan sehari sebelumnya tetapi belum melewati masa kritis. Ia menjelaskan, "Pak Harto sudah dalam kondisi sadar dan mampu berkomunikasi meskipun dibatasi kerusakan otak permanen yang dideritanya." Sementara itu Direktur RSPP Dr Adji Suprajitno menjelaskan, kadar haemoglobin Soeharto pada saat ini 96 gram persen sedangkan sedangkan fungsi saluran cerna, ginjal dan paru sudah banyak mengalami perbaikan.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006