Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong penegak hukum untuk menerapkan pemberatan hukuman pidana terhadap W (34), pelaku penganiayaan terhadap anak kandung hingga meninggal dunia di Jambi.

"Kekerasan yang memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, maka ancaman pidana dapat diperberat hingga 20 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (4) UU 35 Tahun 2014," kata deputi bidang perlindungan khusus anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Nahar kepada ANTARA, di Jakarta, Senin.

Nahar pun mendorong penyidik Polri agar dapat mengembangkan kasus tidak hanya mengacu pada Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) saja.

"Untuk itu penyidik agar dapat mengembangkan kasus ini bukan hanya mengacu pada Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT," kata Nahar.

KemenPPPA sangat prihatin terjadinya kasus-kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua kandung.

"Kami prihatin dengan kasus-kasus seperti ini dan patut diduga orang tua tidak memiliki kecakapan dalam mengasuh anaknya. Seharusnya seorang ibu menyayangi anaknya, tapi ini malah sebaliknya, melakukan kekerasan hingga anak meninggal," kata Nahar.

Sebelumnya, seorang perempuan berinisial W menganiaya anak kandungnya, D (7) dengan menggunakan sapu di Jambi, pada Jumat (24/2).

W kemudian membawa D yang dalam keadaan tidak sadarkan diri dan badannya luka-luka ke RSUD Kolonel Abundjani Bangko.

Namun malang, korban akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit.

Sementara penyidik Polres Merangin, Jambi, telah menetapkan W sebagai tersangka dan menahannya.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Maswandi
Copyright © ANTARA 2023