Indramayu (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jasa Barat menangkap pasangan suami istri (pasutri) tersangka arisan bodong yang mengakibatkan kerugian warga mencapai Rp1,5 miliar, dan kegiatan tersebut berlangsung sejak tahun 2019.

"Kami mendapatkan laporan dari beberapa korban terkait adanya tindak pidana penggelapan dan penipuan oleh tersangka yang merupakan pasangan suami istri," kata Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar di Indramayu, Selasa.

Fahri mengatakan dua tersangka yang merupakan pasutri itu berinisial YW dan ARL, keduanya merupakan warga Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu.

Menurutnya kedua tersangka mengadakan arisan mingguan terlebih dahulu, dengan jumlah pengikut mencapai 178 orang peserta, namun jumlah itu ada sebanyak 40 nama fiktif, dan 110 telah mendapat uang arisan, sedangkan sisanya 28 peserta tidak mendapatkan uang arisan.

Ia menjelaskan setiap minggunya setiap peserta arisan harus menyetorkan uang Rp100 ribu, dan lama arisan mencapai 163 minggu.

"Dari jumlah tersebut tersangka mengantongi uang Rp1,1 miliar," tuturnya.

Tersangka lanjut Fahri, kemudian mengadakan arisan kembali akan tetapi kali ini dengan tenggat waktu satu bulan, dan uangnya digunakan untuk menutupi serta digunakan kepentingan pribadi.

Ia menjelaskan uang yang didapatkan dari arisan bulanan mencapai Rp400 juta lebih, sehingga totalnya kedua pasangan suami istri itu menggondol Rp1,5 miliar.

Fahri menambahkan, tersangka juga sempat kabur ke Bandung, sebelum akhirnya Satreskrim Polres Indramayu menangkap tersangka di tempat persembunyiannya.

"Tersangka menggunakan uang arisan tersebut untuk renovasi rumah serta digunakan secara pribadi," katanya.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya telepon genggam, buku catatan, rekening, ATM, toples, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP, Jo 372 KUHP, dan Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.

Baca juga: Polisi tangkap ibu rumah tangga pemilik arisan daring bodong
Baca juga: Polisi di Rejang Lebong telusuri aliran dana arisan bodong
Baca juga: Polisi tetapkan ibu muda sebagai tersangka arisan bodong

 

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023