Saat itu pelaku sedang beristirahat di pondok
Jambi (ANTARA) - Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi menangkap penambang minyak tanpa izin atau ilegal drilling berinisial AI saat sedang beroperasi di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Kanit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan di Jambi, Selasa, mengatakan saat itu Senin (6/2) sekitar pukul 11.00 WIB tim mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan penambangan minyak bumi tanpa izin di Desa Bungku Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung berangkat menuju ke lokasi dan langsung menangkap pelaku.

"Saat itu pelaku sedang beristirahat di pondok," kata dia.

Menurut keterangan pelaku, kata Indar Wahyu, saat itu pelaku hanya seorang diri dan sedang melakukan kegiatan di lokasi tersebut.

Baca juga: Polisi selidiki kebakaran tambang minyak ilegal di Batanghari
Baca juga: SKK Migas memperkirakan ada 4.500 sumur ilegal di Indonesia

Ia mengatakan terkait kepemilikan lahan pihaknya masih melakukan pemeriksaan yang lebih intensif. Kepolisian juga masih memeriksa pelaku terkait dugaan adanya pemodal dalam aktivitas penambangan minyak tanpa izin tersebut.

"Apakah pelaku melakukan sendiri atau memang ada pemodalnya sedang kami cari tahu," katanya.

Ia menjelaskan bahwa pelaku yang ditangkap di lokasi TKP tersebut berperan sebagai penyuling.

Menurut pengakuan pelaku, kata Indar ada orang lain lagi yang bertugas mengambil minyak tersebut. Tetapi, untuk orang yang bertugas mengambil minyak ilegal tersebut selalu berganti-ganti.

Sementara itu, pada saat penangkapan pelaku AI di lokasi masih terjadi proses pengolahan dan minyak belum dijual. Berdasarkan pengakuan pelaku, kegiatan penambangan minyak ilegal ini sudah dilakukannya selama tiga bulan.

Saat ini pelaku beserta barang bukti berada di tahanan Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor yang sudah dimodifikasi, satu rol tali tambang, satu buah pipa canting, satu buah katrol, satu buah jerigen kapasitas 30 liter yang berisikan cairan berwarna hijau yang menyerupai minyak bumi.
Baca juga: Aktivitas ilegal driling di Batanghari rusak sumber air
Baca juga: Pemda tidak punya kewenangan atas aktivitas tambang minyak ilegal

Pewarta: Tuyani
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023