Tujuan lainnya adalah menguatkan sistem keuangan dalam menghadapi berbagai skenario glob
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional  Suharso Monoarfa menyatakan penyusunan Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dilatarbelakangi oleh sektor keuangan di Indonesia yang masih mengalami banyak permasalahan fundamental.

Menimbang hal tersebut, pemerintah hendak membentuk otoritas pengawas koperasi simpan pinjam dan lembaga penjamin simpanan koperasi sebagai bagian dari tujuan jangka panjang.

“Proporsi aset di sektor keuangan nasional belum cukup merata, di mana sektor pembiayaan jangka pendek seperti perbankan masih sangat dominan dibandingkan dengan sektor keuangan lainnya,” ucap dia saat menyampaikan hasil rapat dengan dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikutip dari akun Instagram @suharsomonoarfa, Jakarta, Rabu.

Karena itu, kondisi yang ditujukan dari penyusunan UU tersebut antara lain menciptakan sektor keuangan yang lebih mendalam, inklusif, efisien, kredibel, stabil untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan.

“Tujuan lainnya adalah menguatkan sistem keuangan dalam menghadapi berbagai skenario global,” kata Suharso.

Adapun tindak lanjut pemerintah dalam jangka pendek adalah dukungan anggaran untuk menjalankan mandat UU P2SK tahun anggaran 2023-2024.

Kedua, perbaikan sistem Online Data System (ODS) perlu dilakukan agar dapat mendukung kesiapan proses penilaian, verifikasi dan validasi yang akan dilaksanakan.

Ketiga, perlu persiapan dan pematangan sistem serta mekanisme pengawasan bagi koperasi dengan model closed loop.

Keempat, perlu sosialisasi terkait UU P2SK dan UU Perkoperasian yang saat ini masih berbentuk RUU kepada pelaku koperasi agar masa transisi dapat berjalan efektif.

“Terakhir, perlu koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Koperasi dan UMKM terkait timeline dan teknis pelaksanaan penilaian dan verifikasi koperasi,” ungkap Menteri Bappenas.

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2023