Kami berupaya mendorong upaya-upaya pengarusutamaan gender pada perhutanan sosial agar ada kesempatan-kesempatan bagi perempuan mengakses lapangan kerja
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong pengarusutamaan gender pada perhutanan sosial untuk memberikan kesempatan kepada perempuan mengakses lapangan pekerjaan.

"Kami berupaya mendorong upaya-upaya pengarusutamaan gender pada perhutanan sosial agar ada kesempatan-kesempatan bagi perempuan mengakses lapangan kerja," kata Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Sosial dan Budaya Kementerian PPPA Eko Novi Ariyanti, dalam Media Talk, di Jakarta, Jumat.

Strategi pengarusutamaan gender merupakan strategi pembangunan nasional dalam mewujudkan kesetaraan gender di semua aspek pembangunan.

"Ini masuk di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan sebagai salah satu prinsip yang harus diarusutamakan di seluruh program pembangunan," katanya. 

Eko Novi Ariyanti menuturkan integrasi gender di dalam pengelolaan perhutanan sebenarnya sudah banyak dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca juga: KLHK sebut realisasi perhutanan sosial capai 5,31 juta hektare

"Ada Permen (Peraturan Menteri) LHK Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Secara eksplisit telah mendukung adanya kesetaraan gender dalam pengelolaan perhutanan sosial," kata Eko Novi yang juga menjabat sebagai Plt. Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi Kementerian PPPA ini.

Lebih rinci ia menjelaskan di Pasal 90 Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 itu disebutkan bahwa pengelolaan hutan desa, hutan kemasyarakatan, dan hutan tanaman rakyat, berhak mendapat perlakuan yang adil atas dasar gender dan perlakuan lainnya.

Lalu di Pasal 107 ayat 3, disebutkan rencana pengelolaan perhutanan sosial disusun dengan memperhatikan kearifan lokal, potensi hutan, peluang pasar, dan aspek pengarusutamaan gender, serta mempertimbangkan rencana pengelolaan hutan jangka panjang.

Di Pasal 189 ayat 4 menyebutkan kesetaraan gender menjadi salah satu aspek sosial yang diperhatikan dalam evaluasi kegiatan pengelolaan perhutanan sosial.

Baca juga: 302 petani dan kelompok masyarakat terima SK Perhutanan Sosial


Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023