Tanah Bumbu (ANTARA) - Anggota Polsek Satui Polres Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan meringkus satu orang pelaku yang diduga sebagai gembong dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang selama ini menjadi buronan.

"Pelaku MRH (32), warga Hulu Sungai Selatan ditangkap oleh anggota Polsek Satui pada Sabtu (4/3) sekitar pukul 18.00 WITA, di Jl. Provinsi KM 166 Desa Berkah bersama Kecamatan Satui," kata Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto di Batulicin, Selasa.

AKP Saryanto yang didampingi Kapolsek Satui AKP Hardaya menjelaskan awalnya anggota Polsek Satui menerima informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang membawa narkotika jenis sabu di depan Toko Alfamart KM 166.

Dari laporan itu, anggota Unit Reskrim Polsek Satui mendatangi ke tempat kejadian, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap pelaku namun sempat terjadi perlawanan antara petugas kepolisian dan pelaku.

"Pada Akhirnya pelaku dapat dilumpuhkan oleh petugas, dan setelah digeledah ditemukan sebanyak paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3,94 gram yang siap edar," jelasnya.

Selain itu petugas juga menyita satu buah kotak permen merk yang dijadikan sebagai tempat menyimpan sabu-sabu tersebut.

Saat ini, pihak kepolisian terus mendalami kasus ini, apakah masih ada jaringan lain yang dijadikan sebagai pengedar sabu-sabu.

"Penyidik sudah meningkatkan kasus pelaku menjadi tersangka, dan mereka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara," katanya.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat, mahasiswa, pelajar dan siapapun itu, agar jangan sekali-kali mendekati atau mencoba Narkoba jenis apapun.

"Barang siapa yang menyimpan, memiliki, menggunakan, menjualbelikan Narkotika, akan terancam kurungan penjara minimal lima tahun," tegasnya. ***2***

Pewarta: Imam Hanafi/sujud mariono
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023