Apa pun alasan untuk melakukan perubahan kelima UUD NRI Tahun 1945, tetap menggunakan jalur konstitusi.
Semarang (ANTARA) - Kesejahteraan makin terpuruk karena dikuasai oleh oligarki ekonomi. Salah satu solusinya adalah kembali ke Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 naskah asli.

Kesejahteraan rakyat akan makin terjamin untuk anak cucu, demikian pernyataan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti kepada ANTARA usai menerima sejumlah guru honorer yang lulus passing grade (PG) di Provinsi Jawa Timur di Kantor Kadin Jatim, Surabaya, Selasa (7 Maret 2023).

Wacana amendemen kelima ini sempat mengemuka ketika ada rencana MPR RI menambah pasal mengenai kewenangan lembaga tinggi negara ini menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Sebelum penetapan jadwal Pemilihan Umum 2024 pada hari Rabu, 14 Februari 2024, mencuat wacana penundaan pemilu dan keinginan sejumlah pihak untuk memperpanjang masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam acara rilis temuan survei Indikator Politik Indonesia, Minggu (9 Januari 2022), menyebut para pelaku usaha di Indonesia ingin agar Pemilu 2024 diundur karena situasi dunia usaha mulai kembali bangkit setelah terpuruk akibat pandemi Covid-19 dalam 2 tahun terakhir.

Dalam pernyataannya, Bahlil mengungkap langkah memajukan atau memundurkan pelaksanaan Pemilu 2024 bukan hal yang haram dalam sejarah perjalanan Indonesia. Hal ini pernah terjadi pada Orde Lama dan peralihan Orde Baru ke Reformasi.

Bahkan, Kepala Staf Presiden Moeldoko menyatakan bahwa Bahlil punya alasan kuat hingga mengungkapkan keinginan pelaku usaha agar Pemilu 2024 diundur dan memperpanjang masa jabatan Presiden RI Joko Widodo. (Sumber: ANTARA, Selasa, 11 Januari 2022)

Kendati demikian, Moeldoko menegaskan bahwa sikap Presiden RI Joko Widodo tetap dua kali masa jabatan, sebagaimana ketentuan Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945.

Pasal ini menyebutkan presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Sikap istikamah atau teguh pendirian dan selalu konsekuen yang ditunjukkan para pemimpin bangsa sangat diperlukan, apalagi penahapan Pemilu 2024 saat ini sedang berjalan.

Andai kembali ke naskah asli UUD NRI Tahun 1945, berarti masa jabatan presiden dan wakil presiden tidak terbatas, sebagaimana ketentuan Pasal 7 sebelum amendemen.

Sebelum UUD NRI Tahun 1945 mengalami perubahan, bunyi Pasal 7: "Presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali."

Apa pun alasan untuk melakukan perubahan kelima UUD NRI Tahun 1945, tetap menggunakan jalur konstitusi. Perubahan undang-undang dasar ini sudah diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 37 ayat (1) sampai ayat (4) sebagai berikut.

Ayat (1): Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.

Ayat (2): Setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

Ayat (3): Untuk mengubah pasal-pasal UUD, Sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.

Ayat (4): Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.

Seperti diketahui bahwa kali pertama amendemen terhadap UUD NRI Tahun 1945 melalui Sidang Umum MPR RI pada tanggal 14—21 Oktober 1999.

Amendemen kedua sampai keempat UUD NRI Tahun 1945 melalui Sidang Tahunan MPR RI, yakni amendemen kedua pada tanggal 7—18 Agustus 2000, amendemen ketiga pada tanggal 1—9 November 2001, dan amendemen keempat pada tanggal 1—11 Agustus 2002.

Tempat yang sesuai dengan konstitusi untuk menunda pemilu dan/atau memperpanjang masa jabatan presiden/wakil presiden adalah Sidang Tahunan MPR RI, bukan lembaga peradilan. Namun, seyogianya amendemen UUD NRI Tahun 1945 setelah pelaksanaan Pemilu 2024 dan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, 27 November 2024.

Dengan demikian, kurang tepat penundaan Pemilu 2024 melalui lembaga peradilan. Sebelumnya, pada hari Kamis (2 Maret 2023), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap tergugat (KPU RI). Putusan Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst berpotensi penundaan Pemilu 2024 hingga 9 Juli 2025.

Setelah putusan PN Jakpus, saat ini publik masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan perkara bernomor 114/PUU-XX/2022.

Uji materi ini terkait dengan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), 353 ayat (1) huruf b, 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), dan Pasal 426 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap UUD NRI Tahun 1945 pada hari Rabu, 16 November 2022.

Sempat mengundang pertanyaan kenapa baru diujimaterikan di tengah tahapan Pemilu 2024. Padahal, UU Pemilu diundangkan pada tanggal 16 Agustus 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182).

Ketika uji materi itu diajukan, penahapan Pemilu 2024 tengah berlangsung, atau pada tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, 29 Juli 2022 sampai dengan 13 Desember 2022. Sehari kemudian, 14 Desember 2022, penetapan peserta Pemilu 2024.

Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi menegakkan UUD NRI Tahun 1945 tentunya lebih paham akan implikasi putusannya menjelang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, mulai 24 April hingga 25 November 2023.

Apakah MK mengabulkan permohonan seluruhnya, sebagian, atau menolak perubahan sistem pemilu proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup pada Pemilu 2024 atau pemilu mendatang, semua bergantung pada hakim konstitusi yang memutuskan perkara ini.










Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2023