Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengatakan jumlah permohonan paten lokal terus meningkat signifikan.

"Peningkatan permohonan paten dari inventor dalam negeri hampir mencapai 40 persen ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada tahun 2022," kata Direktur Paten Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang Kemenkumham Yasmon di Jakarta, Rabu.

Pada umumnya, sambung dia, permohonan paten di dunia baru akan meningkat 15 hingga 20 tahun setelah sistem patennya dibangun.

"Alhamdulillah, permohonan paten lokal kita sudah mulai mengalami peningkatan yang signifikan selama beberapa tahun belakangan bahkan mencapai 39,6 persen pada 2022," ujar dia.

Sebagian besar inventor Indonesia, katanya, mendaftarkan paten pada kelas kebutuhan manusia, metalurgi, dan fisika. Pada tahun 2022 DJKI mencatat jumlah permohonan paten di Indonesia, baik dari dalam maupun luar negeri sebanyak 14 ribu lebih.

Baca juga: DJKI: Penguatan penegakan hukum strategi Indonesia keluar dari PWL
Baca juga: DJKI lanjutkan sertifikasi pusat perbelanjaan cegah pelanggaran KI


Pada tahun 2021, papar dia, jumlah permohonan paten yang masuk mencapai 12,4 ribu. Angka tersebut meningkat dari 10 ribuan permohonan paten pada tahun 2020.

Meskipun jumlah permohonan paten meningkat cukup signifikan, katanya, DJKI berharap paten dari perguruan tinggi yang risetnya sudah berbasiskan paten tidak berhenti di permohonan saja karena banyak yang ditarik kembali atau hanya sampai di tahap pemeriksaan substantif saja.

Yasmon mengimbau pengajuan paten tidak hanya melihat tiga unsur penting dalam permohonan paten, yaitu baru, mengandung inovasi, dan dapat diaplikasikan di industri. Namun, lebih dari itu, inovator diharapkan melihat potensi ekonomi dari paten yang diajukan agar pemegang paten dapat membayar biaya pemeliharaan terlepas dari program insentif yang ada.

"Jadi bisa dibayangkan kalau patennya tidak ada komersialisasinya, siapa yang akan membayar biaya pemeliharaan dan risetnya," ujar dia.

Sebagai tambahan informasi, Undang-Undang Paten pertama kali disahkan pada tahun 1989 dan berlaku sejak Agustus 1991. Artinya, sistem pelindungan paten telah berlaku di Indonesia selama 31 tahun.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023