Jadi, kalau sudah ada kesepakatan dengan OJK, hopefully Asuransi Jiwa Bumiputera bisa kembali aktif melayani nasabah dan kemudian berupaya memperoleh kepercayaan lagi dari masyarakat.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon mengharapkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas rencana penyehatan keuangan Asuransi Jiwa Bersama (ASB) Bumiputera 1912 menjadi babak dan sejarah baru dari entitas tersebut.

"Saya tahu dan mendengar bahwa persetujuan ini tidak mudah diperoleh, tarik ulurnya, diajukan, belum disetujui oleh OJK, diajukan ulang, belum disetujui oleh OJK. Namun, saya baca ini sudah disetujui oleh OJK, hopefully ini menjadi awal dari suatu babak baru, sejarah baru dari Asuransi Jiwa Bumiputera yang sama-sama kita ketahui merupakan sesuatu yang unique dan aset nasional Indonesia,” ujar Budi di Jakarta, Rabu.

Seperti diketahui, AJB Bumiputera 192 sudah mulai membayarkan pencairan klaim tertunda senilai Rp22,34 miliar kepada 7.705 polis asuransi perorangan sejak 6 Maret 2023.

Proses pencairan klaim tertunda akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2025 dengan nilai total klaim setelah Penurunan Nilai Manfaat/PNM (haircut) sebesar 50 persen atau Rp5,29 triliun yang telah disepakati oleh OJK.

"Jadi, kalau sudah ada kesepakatan dengan OJK, hopefully Asuransi Jiwa Bumiputera bisa kembali aktif melayani nasabah dan kemudian berupaya memperoleh kepercayaan lagi dari masyarakat. Karena hanya dengan memulihkan kepercayaan dari nasabah yang sudah ada dan mendapatkan kepercayaan dari nasabah baru, suatu perusahaan asuransi bisa bertumbuh,” kata Budi.

Menurut dia, status ASB Bumiputera 1912 yang berbentuk usaha bersama (bukan Perusahaan Terbuka/PT) menunjukkan banyak nilai luhur dalam asuransi jiwa bersama karena unsur kebersamaan “dari kita, oleh kita, dan untuk kita”.

“Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera ini sudah sangat lama loh, aset nasional, satu-satunya di Indonesia. Jadi, para pemegang polisnya adalah pemilik perusahaan," ujar Budi.

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Citro Atmoko
Copyright © ANTARA 2023