Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono melaporkan akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari-November 2023 mencapai Rp290,21 triliun, naik 3,65 persen year on year (yoy).

“Pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa membaik, namun masih terkontraksi sebesar 7,18 persen yoy dengan nilai sebesar Rp160,88 triliun per November 2023, didorong oleh pendapatan premi pada lini usaha PAYDI (Produk Asuransi Yang dikaitkan Investasi). Di sisi lain, akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh positif 20,97 persen yoy menjadi Rp129,33 triliun,” kata dia dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Desember 2023 yang diadakan secara virtual, Jakarta, Selasa.

Secara umum, permodalan di industri asuransi menguat dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) di atas threshold, masing-masing sebesar 464,13 persen dan 348,97 persen per November 2023, jauh di atas threshold sebesar 120 persen.

Untuk asuransi sosial, total aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per November 2023 mencapai Rp112,13 triliun, tumbuh 0,92 persen yoy. Pada periode yang sama, total aset untuk BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp719,21 triliun, tumbuh 11,80 persen yoy.

Baca juga: OJK: pendapatan premi asuransi capai Rp246,23 triliun per Oktober 2023

 

Di sisi industri dana pensiun, aset dana pensiun nasional per November 2023 tumbuh sebesar 6,19 persen yoy dengan nilai aset sebesar Rp363,03 triliun, tumbuh 5,88 persen yoy dengan nilai aset Rp358,63 triliun.

Pada perusahaan penjaminan, nominal imbal jasa penjaminan di November 2023 tercatat naik menjadi Rp7,33 triliun dengan nilai aset mencapai Rp47,03 triliun.

Dalam langkah penegakan hukum dan perlindungan kepada konsumen di sektor PPDP, OJK telah mencabut Ijin Usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Industria Sukses) dan PT Asuransi Purna Arthanugraha selama November-Desember 2023.

“OJK terus melakukan pengawasan khusus terhadap tujuh perusahaan asuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangan untuk kepentingan pemegang polis. OJK juga terus melakukan pengawasan khusus terhadap dana pensiun yang mengalami permasalahan. Selama periode November 2023, terdapat dua dana pensiun mengalami perbaikan kondisi, dan tiga dana pensiun menunjukkan rencana perubahan program dari manfaat pasti menjadi program iuran pasti,” ujar Ogi.

Baca juga: AAJI sebut keagenan bakal jadi tren distribusi premi asuransi jiwa

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2024