Data lembaga layanan memperlihatkan angka kekerasan dalam pacaran tertinggi dengan 3.528 kasus, disusul kekerasan terhadap istri) 3.205 kasus, dan kekerasan terhadap anak perempuan 725 kasus
Jakarta (ANTARA) - Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2023 menyebut jumlah kasus kekerasan dalam pacaran menempati urutan pertama jenis kekerasan di ranah personal yang dilaporkan ke lembaga layanan selama 2022.

"Data lembaga layanan memperlihatkan angka kekerasan dalam pacaran tertinggi dengan 3.528 kasus, disusul kekerasan terhadap istri) 3.205 kasus, dan kekerasan terhadap anak perempuan 725 kasus," kata Anggota Komnas Perempuan Theresia Iswarini saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis.

Sementara kekerasan yang dilakukan mantan pacar sebanyak 713 kasus, kekerasan terhadap istri sebanyak 622 kasus, dan kekerasan dalam pacaran mencapai 422 kasus mendominasi pengaduan yang masuk ke Komnas Perempuan selama 2022.

Tren di ranah personal berdasarkan data pengaduan Komnas Perempuan menunjukkan pola yang sama dengan tahun sebelumnya, dimana kekerasan psikis menempati urutan pertama sebesar 40 persen, disusul kekerasan seksual 29 persen, kekerasan fisik 19 persen, dan kekerasan ekonomi 12 persen.

Baca juga: Komnas: Pengaduan pelecehan seksual dominasi kekerasan perempuan 2022

Data juga menunjukkan, kata dia, perempuan usia dewasa masih mendominasi pengalaman kekerasan.

"Meski demikian penting diberikan perhatian pada usia anak dan lansia. Sesungguhnya kerentanan perempuan pada kekerasan terjadi di segala tingkatan usia," kata Theresia Iswarini.

Dikatakannya, keberadaan peraturan yang mendukung korban, seperti Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 turut berperan memberikan keyakinan kepada masyarakat untuk berani melaporkan kasusnya kepada lembaga layanan.

"Juga kampanye dan sosialisasi tentang pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, khususnya kekerasan seksual dilakukan oleh banyak pihak di berbagai platform, termasuk media sosial," kata Theresia Iswarini.

Baca juga: Komnas Perempuan: Laporan kekerasan dalam pacaran terbesar ketiga
Baca juga: Komnas Perempuan: waspadai kekerasan dalam pacaran

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023