Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP) selama 40 hari demi kepentingan penyidikan.

"Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka RHP selama 40 hari, terhitung mulai 12 Maret 2023 sampai dengan 20 April 2023 di Rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Ali mengatakan bahwa penyidik KPK saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti dan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi terkait dengan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang oleh RHP.

"Penyidik juga masih melakukan penggeledahan di lokasi-lokasi yang dapat menerangkan dugaan perbuatan dari tersangka dimaksud," ujarnya.

KPK telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Penyidik KPK kemudian menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ricky Ham Pagawak langsung menghilang sejak penetapan sebagai tersangka, dan namanya langsung masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022.

Yang bersangkutan diketahui sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama 7 bulan.

Pelariannya berakhir setelah penyidik KPK mendeteksi keberadaan RHP di Indonesia di awal Februari 2023 hingga akhirnya ditangkap pada hari Minggu (19/2) di Abepura.

Dalam penyidikan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut, KPK telah memeriksa sebanyak 110 orang saksi serta melakukan penyitaan berbagai jenis aset bernilai ekonomis, antara lain, tanah dan bangunan serta apartemen yang berlokasi di Kota Jayapura, Kota Tangerang, dan Jakarta serta beberapa unit mobil mewah.

Baca juga: KPK: Tidak tertutup kemungkinan BPM dipanggil kembali
Baca juga: KPK: Pengembalian aliran uang hasil korupsi tidak gugurkan pidana

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023