Jakarta (ANTARA) - Perwakilan warga apartemen Kalibata City mengeluhkan pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) ke Balai Kota DKI Jakarta.

"Kami memuat laporan kejanggalan dan dugaan pelanggaran hukum dalam proses pembentukan Tim Verifikasi (TV) P3SRS hunian setempat," kata salah satu perwakilan warga apartemen Kalibata City,  Ade Tedjo dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin.

Menurutnya, keluhan itu merupakan lanjutan dari pengaduan yang disampaikan pada 2, 3 dan 8 Maret 2023 yang hingga kini masih digencarkan.

Baca juga: Pengelola Kalibata City gandeng kepolisian antisipasi pelanggar hunian

Baca juga: Pengelola Kalibata City dukung polisi tindak pelaku prostitusi online


Menurut dia, sesuai Peraturan Gubernur Tahun 2019, TV bertugas memverifikasi data dan bukti kepemilikan rusun berdasarkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diumumkan oleh pengembang.

Kemudian, dalam membuat Daftar Pemilik Tetap (DPT) maka mengacu hasil verifikasi dan memverifikasi dari kehadiran peserta rapat pembentukan panitia musyawarah dan rapat umum pembentukan P3SRS.

Selain itu, ada dugaan pelanggaran Pergub 133 tahun 2019 pasal 19 ayat (1) yakni pembentukan TV dilakukan setelah DPS diumumkan, namun faktanya TV disahkan meski DPS tidak pernah diumumkan sebelumnya.

Kemudian, ada sejumlah dugaan pelanggaran lain, yakni persyaratan bagi calon anggota TV yang terkesan mengada-ada, proses verifikasi dan validasi tidak jelas dan tidak transparan serta forum pembentukan TV yang menyalahi peraturan.

"Dua pemilik rusun tidak lolos verifikasi pencalonan TV karena berkas mereka dianggap tidak lengkap, padahal dari bukti penerimaan semuanya sudah dipenuhi menurut staf DKI Jakarta," tambahnya.

Menurut Ade, upaya pembentukan P3SRS di Apartemen Kalibata City sudah dilakukan sejak 2015 namun gagal karena dugaan adanya intervensi oleh pihak tertentu yang dianggap seakan memaksakan kehendak pribadi.

Menurut UU No. 20 tahun 2011 pasal 27 tentang rusun, P3SRS bertugas mengurus kepentingan para pemilik dan penghuni berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan bagian bersama, benda bersama, tanah bersama dan penghunian.

Pembentukan P3SRS yang mewakili pemilik rusun adalah amanat sejumlah Undang-undang a.l UU No. 20 tahun 2011 tentang Rusun (Pasal 56 s/d 60 dan Pasal 74 s/d 78), PP132021 tentang Rusun (PP No. 4/88, Pasal 74 s/d 85, Pasal 86 s/d 103).

Lalu, Permen PUPR 14/2021 tentang P3SRS menggantikan Permenegpera No. 15/07 tentang Tata Laksana pembentukan P3SRS dan Kepmenegpera No.06/95 tentang Pedoman Pembuatan Akta Pendirian, Akta AD dan ART P3SRS.

Selanjutnya putusan MK Perkara No. 21/PPU-XIII/2015 dan MK No. 85/PPU-XIII/2015 serta putusan MA No.28P/HUM/2019 serta Pergub DKI Jakarta No: 70/2021 tentang revisi Pergub DKI Jakarta No. 133/2019 dan No. 132/2018.

Baca juga: Jenazah korban mutilasi di Kalibata City dimakamkan di Sleman

Baca juga: Kalibata City siap mewujudkan Apartemen Tangguh Jaya


Sempat ricuh

Perwakilan warga rusun Kalibata City yang mengadu terkait pembentukan P3SRS ke Balai Kota DKI Jakarta sempat bersitegang dengan warga lain yang diduga datang bersama pihak pengembang.

Namun potensi ketegangan dapat diantisipasi oleh staf Pemprov DKI Jakarta yang hadir serta warga lainnya di lokasi itu.

Sebelumnya, perwakilan warga Rusun diterima oleh Koordinator Urusan Pengaduan Pemprov DKI Jakarta Agus Saputra yang akan menampung keluhan mereka terkait pembentukan P3SRS yang dianggap diintervensi oleh pihak pengembang.

Kericuhan kemudian berawal saat rapat baru mulai dibuka, karena kelompok warga pengadu mempertanyakan legalitas kelompok warga lain yang datang bersama pengembang. 

Saling tuding antarkelompok warga menyebabkan rapat terhenti, karena di satu sisi kelompok warga pengadu tetap bersikeras meminta agar mereka yang tidak berhak hadir (sesuai Pergub di atas) dikeluarkan, sementara pimpinan rapat berkilah, mereka diundang agar ia bisa mendengarkan argumentasi masing-masing untuk dimediasi. 

Agus, karena menganggap situasi sudah tidak kondusif, memutuskan untuk menunda pertemuan, namun warga pengadu malah mempertanyakan alasan penundaan rapat. Akhirnya forum pengaduan itu dilanjutkan, sedangkan kelompok warga yang datang bersama pengembang diminta menunggu di ruang lain.

Forum pengaduan akhirnya berjalan lancar dan selanjutnya, Pemprov DKI akan mencarikan solusinya, sedangkan warga kelompok lainnya diberikan kesempatan untuk didengarkan argumentasi mereka setelah rapat dengan warga yang mengadu bubar.

Baca juga: Kapolrestro Jaksel pimpin sosialisasi larangan sewa harian apartemen

Baca juga: Polisi koordinasi rencana pelarangan sewa harian apartemen di Jakarta

Baca juga: Kementerian PPPA dukung pengelola Kalibata City cegah prostitusi anak

 

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023