Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Tata Usaha Negara menggelar sidang lanjutan gugatan warga Kalibata City atas dugaan maladministrasi pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Saksi ahli yang didatangkan merupakan Sekretaris Jenderal Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APERSSI) Bambang Setiawan.

Awalnya, kuasa hukum tergugat II intervensi sempat mengajukan keberatan sebab saksi ahli yang didatangkan tidak memiliki gelar akademik hukum. Namun, hakim tetap memutuskan melanjutkan persidangan.

Dalam kesaksiannya, Bambang mengatakan rumah susun berbeda dengan rumah tapak, sebab dalam rumah susun ada dua kepemilikan yakni kepemilikan privat atas unit dan kepemilikan bersama antara atas bangunan, benda, dan tanahnya. Adapun P3SRS dibentuk untuk mengurusi kepemilikan bersama, sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 pasal 27.

Ia menegaskan bahwa P3SRS wajib dibentuk oleh pemilik unit, sedangkan pelaku pembangunan atau pengembang rumah susun hanya bertugas memfasilitasi dan tidak boleh mengintervensi.

"Sebagaimana ketentuan Pasal 74 ayat 1, para pemilik yang wajib membentuk, sedangkan pelaku pembangunan hanya sebagai fasilitator," kata Bambang.

Ia menambahkan, panitia musyawarah (panmus) P3SRS harus merupakan orang yang berdomisili di rumah susun. Jika ditarik ke Pasal 94 PP Nomor 13 Tahun 2021, panmus merupakan orang yang bertempat tinggal di rumah susun.

Pada sidang ke-10 ini, pihak tergugat diwakili oleh kuasa hukum. Sidang akan dilanjutkan pada 2 Oktober 2023.

Sebelumnya pada Maret 2023, perwakilan warga apartemen Kalibata City mengeluhkan pembentukan tim verifikasi P3SRS yang berlangsung pada 21 Februari 2023 ke Balai Kota DKI Jakarta karena ada dugaan pelanggaran hukum.

Pembentukan P3SRS di apartemen Kalibata City sudah dilakukan sejak tahun 2015, namun gagal karena dugaan adanya intervensi oleh pihak tertentu.

Dugaan pelanggaran lainnya termasuk mengenai persyaratan calon anggota tim verifikasi, proses verifikasi dan validasi yang tidak jelas dan tidak transparan, hingga forum pembentukan tim verifikasi yang menyalahi aturan.

Mei 2023, warga Kalibata City pun menggugat Lurah Rawajati, Kepala Bidang Regulasi dan Peran Serta Masyarakat (RPM) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta, dan Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Kemudian pada Rabu (13/9), warga apartemen Kalibata City bersama warga dari belasan apartemen lainnya di mendatangi kantor Gubernur DKI Jakarta. Mereka menuntut keadilan karena merasa telah dirugikan dan diintimidasi oleh pengelolaan P3SRS.

Baca juga: Warga apartemen Kalibata keluhkan pembentukan P3SRS ke Balai Kota

Baca juga: Kapolrestro Jaksel pimpin sosialisasi larangan sewa harian apartemen

Baca juga: Polisi koordinasi rencana pelarangan sewa harian apartemen di Jakarta

Pewarta: Suci Nurhaliza
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023