Jakarta (ANTARA) - Sejumlah fraksi DPRD Provinsi DKI Jakarta menyatakan tidak perlu membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru untuk menjadi pengelola Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD), tapi cukup meningkatkan peran Perumda PAL Jaya.

Hal itu disampaikan pada rapat DPRD Provinsi DKI Jakarta dengan agenda pandangan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah dan Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa.

Fraksi Gerindra melalui Wahyu Dewanto menyatakan sudah ada BUMD PAL Jaya untuk pengelolaan air limbah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya diminta meningkatkan kinerja BUMD itu dan menjadikan kinerjanya lebih profesional.

Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melalui Agus Hamonangan meminta penjelasan karena PAL Jaya tidak secara eksplisit disebutkan dalam naskah akademik Raperda Pengelolaan Air Limbah.

Baca juga: Kinerja PAL Jaya stabil saat pandemi COVID-19 berkat program efisiensi

Sedangkan Fraksi Partai Golkar mendukung penguatan BUMD yang sudah ada di bidang pengelolaan air limbah domestik, yakni Perumda PAL Jaya.

Namun Fraksi Golkar melalui anggotanya,
Jamaludin juga meminta penjelasan terkait pembayaran tingkatan dalam menjaring pelanggan-pelanggan niaga baru, terutama jalur permintaan yang berafiliasi pada instalasi-instalasi pengolahan air limbah yang sudah beroperasi.

Mengingat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mesti memperkuat BUMD tersebut, Jamaludin mengatakan, pihaknya memandang perlu mengetahui langkah yang patut didukung.

Misalnya lewat penguatan promosi dan peraturan, dengan harapan dapat meningkatkan jumlah pelanggan yang berimplikasi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rapat pandangan fraksi-fraksi itu dihadiri oleh Deputi Gubernur bidang Budaya dan Pariwisata Marullah Matali dan dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin.

Baca juga: PAL Jaya gencar sosialisasikan pentingnya sanitasi aman

Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik merupakan bagian dari urusan pemerintahan wajib. Hal itu berkaitan dengan pelayanan dasar bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sehingga perlu dilaksanakan secara sinergi, berkelanjutan dan profesional.

Karena itu, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik kepada DPRD DKI Jakarta untuk sama-sama membahas peraturan daerah yang dapat mengisi kekosongan hukum, karena belum ada perda yang mengatur spesifik mengenai pengelolaan air limbah domestik.

Selain itu, peraturan gubernur terkait air limbah domestik sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta belum cukup untuk menjadi instrumen/alat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan pengelolaan air limbah domestik.

"Raperda Air Limbah bertujuan sebagai dasar hukum bagi Pemprov DKI Jakarta untuk mewujudkan hak masyarakat terhadap lingkungan yang sehat, nyaman dan berkelanjutan," katanya.

Selain itu, menyediakan prasarana dan sarana pengolahan air limbah domestik sesuai standar yang ditetapkan dan memberikan sanksi bagi yang melanggar.
 

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023