syarat rekomendasi Kemenag untuk pembuatan paspor haji dan umroh telah dicabut sehingga persyaratannya disamakan pembuatan paspor biasa.
Kota Bengkulu (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu menyebutkan bahwa menjelang keberangkatan ibadah haji tahun 2023 ada 24 orang calon haji asal Kabupaten Kaur melakukan permohonan perpanjangan masa paspor.
 
Kasi Lalu Lintas keimigrasian Kantor Imigrasi Bengkulu, Zahraim mengatakan bahwa pengusulan perpanjangan paspor untuk calon jemaah haji tersebut dilakukan oleh agen perjalanan.
 
"Saat ini yang mengajukan permohonan perpanjangan paspor untuk keberangkatan haji 2023 ada 24 orang dari Kabupaten Kaur," ujar dia di Kota Bengkulu, Selasa.
 
Terang dia, untuk calon jemaah haji lainnya yang berasal dari berbagai daerah di Bengkulu hingga saat ini belum mengusulkan permohonan perpanjangan paspor.

Untuk calon jemaah haji yang akan berangkat pada 2023 dapat membuat permohonan pembuatan dan perpanjangan paspor mulai saat ini dan tidak perlu mendapatkan rekomendasi dari Kemenag.
 
Sebab saat ini syarat rekomendasi Kementerian Agama untuk pembuatan paspor haji dan umroh telah dicabut sehingga persyaratannya disamakan dengan pembuatan paspor biasa.
 
Dicabutnya rekomendasi Kemenag tersebut, membantu para calon jemaah haji dan umroh dalam proses pembuatan paspor.
 
Diketahui, selama 2023 Kantor Imigrasi Bengkulu mencatat sebanyak 2.932 orang yang mengajukan permohonan paspor dan paling banyak untuk perjalanan ibadah umroh.
 
Sebelumnya Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu menyebutkan bahwa pada 2023 kuota haji akan dikembalikan ke awal sebelum adanya pandemi COVID-19 yaitu pada 2019 sebanyak 1.623 calon jemaah haji.
 
Kemudian 15 orang petugas haji daerah (PHD) dan dua petugas pembimbing unsur dari Provinsi Bengkulu.
Baca juga: Kemenag: 1.636 calon jamaah haji Bengkulu berangkat pada 2023
Baca juga: Bengkulu buka seleksi untuk 11 lowongan petugas haji daerah 2023
Baca juga: Kemenag: 48 pendaftar haji Rejang Lebong-Bengkulu tarik dana setoran

 

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2023